Selasa 16 Jul 2019 17:29 WIB

Hakim Lasito Serahkan Uang Dolar di Ruang Kerja Ketua PN

Lasito mengungkapkan hal tersebut ketika bertanya ke seorang saksi pada sidang.

Tersangka Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri)
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito mengungkapkan pernah memberikan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) kepada Purwono Edi Santosa di ruang kerjanya semasa menjabat sebagai Ketua PN Semarang. Hal tersebut diungkap Lasito saat menyampaikan pertanyaan kepada Purwono yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap hakim oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/7).

"Apakah saya pernah menyerahkan uang dolar di ruangan ketua? Faktanya saya menyerahkan uang dolar," tanya Lasito kepada Purwono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.

Baca Juga

Pertanyaan Lasito tersebut kemudian dibantah oleh Purwono yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara itu. Lasito meminta Purwono menjawab jujur karena sudah disumpah dalam persidangan tersebut.

"Jangan seolah-olah saya bertanggung jawab sendiri," tegasnya.

Purwono juga membantah pertanyaan Lasito bahwa dirinya pernah memanggil Lasito berkaitan dengan kasus praperadilan yang diajukan oleh Bupati Marzuqi. Hakim Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS.

Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement