Selasa 16 Jul 2019 17:18 WIB

PAN: Tak Ada PAW Posisi Wakil Ketua DPR Gantikan Taufik

Taufik Kurniawan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), berdiskusi dengan penasehat hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), berdiskusi dengan penasehat hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan tidak ada pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan personel di Wakil Ketua DPR dari PAN, setelah Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan. Putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (15/7).

"Rasanya sudah tanggung untuk diganti," kata Eddy kepada wartawan, Selasa (16/7).

Baca Juga

Salah satu alasan PAN tidak melakukan PAW dikarenakan sisa waktu jabatan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 tinggal dua bulan lagi, jelang masuknya periode parlemen selanjutnya pada Oktober 2019 mendatang. "Prosesnya aja bisa memakan waktu sampai dengan berakhirnya masa jabatan DPR saat ini, di mana ada rapat pimpinan, badan musyawarah hingga rapat paripurna," jelasnya.

Sehingga, ia memandang pergantian tersebut sangat tidak memungkinkan dilakukan. Karena itu, dipastikan posisi Wakil Ketua DPR untuk PAN akan tetap dibiarkan kosong hingga berakhirnya masa kepemimpinan DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement