Selasa 16 Jul 2019 17:06 WIB

KPK Belum Bisa Respons Vonis Terhadap Taufik Kurniawan

KPK biasanya menerima jika vonis sudah memenuhi dua per tiga dari tuntutan.

Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan. KPK biasanya menerima jika vonis sudah memenuhi dua per tiga dari tuntutan.

"Saya belum tahun (menerima atau tidak putusan pengadilan) karena selalu itu dibicarakan tetapi selalu ukuran kami dua per tiga dari tuntutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (16/7).

Baca Juga

Menurut Agus, KPK biasanya menerima jika vonis sudah memenuhi dua per tiga dari tuntutan. Meski demikian, terkait putusan pengadilan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut, dia belum mau banyak berkomentar.

"Biasanya ukuran kami (vonis itu) dua pertiga (dari tuntutan). Kalau sudah memenuhi dua per tiga, lalu tuntutan kami diakomodasi majelis hakim biasanya kami akan menerima," kata dia.

Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Taufik terbukti menerima suap dengan Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad untuk mengurus DAK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Selain itu, Taufik juga terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga Tasdi untuk mengurus DAK Purbalingga pada APBN 2017. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement