REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini belum ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan durasi pembatasan lalu lintas ganjil-genap akan diperpanjang. Memang sempat muncul wacana memperpanjang pembatasan lalu lintas ganjil-genpa menjadi 15 jam.
"Belum ada pergub tentang itu sampai sekarang, pembahasannya pun belum ada," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat ditemui di Poslantas Harmoni, Jakarta, Selasa (16/7).
Menurut Nasir, peraturan yang mengikat masyarakat dalam beraktivitas itu dikeluarkan dengan surat atau ketentuan menggunakan hukum positif. Seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah atau peraturan gubernur.
Ia melanjutkan, terkait dengan pembahasan terhadap peraturan gubernur tentang sistem ganjil-genap tersebut harus melibatkan semua pihak. Mulai dari DPRD, Kepolisian, BPTJ, Forum Lalu Lintas, dan lain sebagainya termasuk praktisi-praktisi yang terkait dalam hal lalu lintas.
"Untuk pemberlakuan yang beredar di media sosial tentang waktu 15 jam dan wilayahnya diperluas itu belum ada," ujarnya.
Nasir mengatakan akan melakukan penegakan hukum apabila aturan terkait rencana tersebut sudah ada dan sudah diberlakukan. Karena itu, sampai sekarang masih tetap berlaku peraturan ganjil-genap sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.
Saat ini pemberlakuan ganjil-genap dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Lalu terjadi juga saat sore hari pada pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.
"Kami dari Direktorat Lalu Lintas sebagai operator lapangan terkait dengan penggunaan ganjil-genap masih berpedoman pada aturan yang sudah ada," ujarnya.
Berikut sembilan ruas jalan yang termasuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan Jenderal DI Panjaitan
8. Jalan Jenderal Ahmad Yani
9. Jalan HR Rasuna Said