Selasa 16 Jul 2019 09:05 WIB

50 Persen Dana Bagi Hasil Cukai di Sukabumi untuk Kesehatan

Dana bagi hasil di Sukabumi mencapai Rp 4,1 miliar.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat untuk Kota Sukabumi mencapai sekitar Rp 4,1 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar 50 persen disalurkan untuk program di bidang kesehatan.

Sekretaris Monitoring DBHCHT Kota Sukabumi, Apriliana menerangkan, pemerintah pusat menggelontorkan DBHCT pada 2019 sebesar Rp 4,1 miliar. ‘’Dana DBHCHT untuk 2019 dikelola empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),’’ ujar dia, Senin (15/7).

Baca Juga

Ke empat SKPD itu yakni Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi. Dana tersebut digunakan untuk menjalankan program-program mengenai cukai hasil tembakau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Menurut Apriliana, dalam peraturan tersebut diatur mengenai penggunaan dana DBHCHT diantaranya minimal 50 persen harus digunakan untuk bidang kesehatan. Di antaranya meliputi kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif atau preventif maupun kuratif atau rehabilitatif. 

Selain itu ungkap Apriliana, penyediaan, peningkatan, pemeliharaan sarana prasarana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Khususnya dengan prioritas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Pada bidang kesehatan, dana tersebut juga dapat digunakan untuk pelatihan tenaga administratif dan atau tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Di antaranya pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Selain itu bisa juga untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Kota Sukabumi ungkap Apriliana, bukanlah daerah penghasil tembakau dan tidak memiliki pabrik pengolahan tembakau (pabrik rokok). Namun, Sukabumi dimasukkan ke dalam kelompok daerah untuk disertakan dalam lingkungan sosialisasi dan pengawasan program-program DBHCHT. Sehingga mendapatkan dana DBHCHT dari pemerintah pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement