REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sepanjang 2018 lalu, BNN Provinsi Jawa Barat telah mengungkap 85 kasus narkotika dan satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika sepanjang 2018. Menurut Kepala BNNP Jawa Barat Sufyan Syarif, dari kasus tersebut ada 123 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti 30,9 kilogram sabu, 1,1 ton ganja, dan 2.200 pil ekstasi. Secara nasional, pihak BNN, Polisi, dan TNI menetapkan 59.575 tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 48,23 ton sabu, 41,27 ton ganja, dan 1,8 juta butir ekstasi.
"Hal tersebut sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam melawan kejahatan narkotika," ujar Sufyan kepada wartawan, Senin (15/7).
Sufyan mengatakan, kejahatan narkotika dilakukan secara terorganisir dan sulit diungkap. Selain itu, munculnya jenis narkoba baru atau psychoactives substances turut menambah tantangan dan hambatan BNN maupun BNNP. "Di Indonesia baru terdeteksi 74 jenis narkotika, padahal ada 749 jenis narkotika baru," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, untuk mewujudkan Jawa Barat bersih dari penyalahgunaan dan perdagangan narkoba diperlukan dukungan dari masyarakat. "Kami tindak lanjuti di antaranya telah melakukan tes urine kepada ASN di Jabar dan pembentukan relawan antinarkotika," kata Sufyan.
Dalam peringatan HANI 2019 tingkat Jawa Barat 2019 digelar pemusnahan secara simbolis barang bukti sitaan hasil ungkap kasus BNNP Jawa Barat dan Polda Jawa Barat. Kasus yang diungkap dari bulan Juni sampai Juli 2019, yakni ganja seberat 239 kilogram dan sabu seberat 3,5 kilogram.