Senin 15 Jul 2019 18:26 WIB

DPR Terima Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril

Surat amnesti Baiq Nuril akan dibahas dulu di paripurna DPR.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah menerima pertimbangan amnesti Baiq Nuril dari Presiden RI Joko Widodo. Surat tersebut bahkan telah disampaikan langsung pada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

"Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke ketua DPR," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi, Senin (15/7). Indra mengatakan, surat tersebut telah masuk dari istana.

Baca Juga

Indra mengatakan, tahap selanjutnya, surat tersebut akan dimasukkan ke agenda Rapat Paripurna berikutnya. Lalu, pada saat Râpat Paripurna, surat itu akan dibacakan dan dibahas.

"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Indra.

Sebelumnya, Kemenkumham sudah menyerahkan pertimbangan amnesti Baiq Nuril kepada Presiden RI Joko Widodo. Pertimbangan itu diserahkan setelah Kemenkumham mengkaji berbagai argumen hukum terkait kasus Baiq Nuril.

"Sudah kita serahkan ke Bapak Presiden melalui Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) kita serahkan ke Bapak Presiden," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (15/7).

Yasonna menyebut ada sejumlah pandangan dalam pertimbangan amnesti untuk Nuril. Ada pandangan yang mengatakan, amnesti diberikan untuk terpidana ataupun untuk pidana yang berkaitan dengan politik. Namun, ada juga pandangan lain bahwa undang-undang tidak mensyaratkan secara spesifik amnesti diberikan untuk pidana tertentu.

Kedua perspektif ini, kata Tjahjo dibahas secara mendalam melibatkan para pakar, Ditjem Administrasi Hukum Umum, dan Ditjen Perundang-undangan. Yasonna mengatakan, Kemenkumham juga mendengar pakar IT resmi dari Kemenkominfo yang melihat perkara pidana dalam UU ITE yang menjerat Nuril.

"Dilihat orang wah ini kan kecil banget (masa pidana enam bulan) kalau amnesti. Tapi bukan itu, rasa keadilan masyarakatnya yang kita lihat," kata Yasonna.

Yasonna juga mengaku menghormati putusan MA. Namun, ia juga menyerahkan keputusan pemberian amnesti pada Presiden RI Joko Widodo. Sore hari, surat rekomendasi Baiq Nuril sudah sampai ke DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement