Senin 15 Jul 2019 17:31 WIB

Pemkot Tasikmalaya akan Evaluasi Sistem Zonasi

Hasil evaluasi Sistem Zonasi Pemkot Tasikmalaya akan disampaikan ke Kemendikbud

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Zonasi PPDB.
Foto: republika
Zonasi PPDB.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan mengevaluasi penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020. Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, praktik PPDB dengan zonasi di lapangan akan dibahas secara menyeluruh dan dijadikan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berkaca pada kejadian di lapangan, menurut dia, penerapan sistem zonasi berdampak pada kurangnya minat siswa untuk masuk ke sekolah negeri, khususnya sekolah menengah pertama. Akibatnya, ada beberapa guru yang kekurangan jam wajib mengajar.

Baca Juga

"Itu akan menjadi bahasan. Kita akan daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, ini mau seperti apa. Mau dilanjutkan atau kemungkinan ada perubahan kebijakan," kata dia, Senin (15/7).

Ia menambahkan, Pemkot Tasikmalaya juga sudah menyampaikan persoalan terkait zonasi kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar). Namun, pemerintah daerah tak bisa melakukan sesuatu berarti lantaran kebijakan zonasi datang dari pemerintah pusat.

"Mungkin Menteri (Pendidikan dan Kebudayaan) sudah mempertimbangkan zonasi sudah bagus untuk pemerataan. Tapi kan tetap ada dampak, dan larinya ke pemerintah daerah," kata dia. 

Menurut Yusuf, saat ini masyarakat masih terstigma adanya sekolah unggulan. Ia mengakui, kebijakan zonasi dilakukan untuk pemerataan pendidikan. Namun untuk menghilangkan stigma itu tak bisa dilakukan cepat dan serentak.

"Saya sendiri gak bisa menilai kebijakan zonasi, kita daerah hanya menjalankan saja. Itu masyarakat yang menilai," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement