Senin 15 Jul 2019 09:53 WIB

Seberapa Besar Potensi Zakat di Indonesia?

Sejumlah faktor menghambat perkembangan penghimpunan zakat di Indonesia.

Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID,

Oleh Hudli Lazwardinur, Praktisi Perbankan Syariah/Pemerhati Ekonomi Syariah

Potensi zakat di Indonesia sangatlah besar. Hal ini tecermin dari Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) dan Outlook Zakat Indonesia 2019 yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Berdasarkan perhitungan komponen IPPZ, potensi zakat Rp 233,8 triliun (setara 1,72 persen dari PDB tahun 2017) yang dibagi dalam lima objek zakat, yaitu pertanian (Rp 19,79 triliun), peternakan (Rp 9,51 triliun), uang (Rp 58,76 triliun), perusahaan (Rp 6,71 triliun), dan penghasilan (Rp 139,07 triliun).

Berdasarkan statistik penghimpunan zakat di Outlook, tercatat total penghimpunan nasional pada 2017 sebesar Rp 6.224.371.269.471. Jumlah itu naik Rp 1.207.078.142.521 (24 persen) dari tahun 2016 yang besarnya Rp 5.017.293.126.950,-.

Dari penghimpunan nasional tahun 2017, zakat yang terhimpun Rp 4.194.142.434.378 (67,38 persen), terdiri atas zakat mal penghasilan individu Rp 2.785.208.957.779 (44,75 persen), zakat mal badan Rp 307.007.314.242 (4,93 persen), dan zakat fitrah Ramadhan Rp 1.101.926.162.357 (17,70 persen).

Dalam Outlook dijelaskan, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp 462 triliun (setara 3,4 persen PDB tahun 2017) bila diterapkan kebijakan zakat sebagai insentif pajak yang ideal (zakat sebagai pengurang pajak).

Namun, sayangnya penghimpunan zakat yang tergarap masih sangat kecil dibandingkan potensi penghimpunan zakat yang dirumuskan. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Masalah sangat kecilnya penghimpunan zakat yang digarap secara nasional tentunya disebabkan beberapa faktor. Pertama, masih lemahnya kesadaran umat Islam menunaikan zakat secara menyeluruh. Mayoritas umat Islam umumnya masih belum memahami manfaat zakat untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, khususnya dalam menyejahterakan rakyat melalui program pengentasan fakir miskin.

Kedua, umat Islam di Indonesia lebih memilih membayar pajak dibandingkan zakat. Sebagai warga negara, umat Islam yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dipaksa oleh negara untuk membayar pajak sesuai aturan pajak yang berlaku.

Pasalnya, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 dan perundang-undangan pajak. Apabila kewajiban membayar pajak tidak dilakukan, wajib pajak akan mendapatkan sanksi dari negara melalui instrumen hukum pajak.

Ketiga, pemerintah belum sepenuhnya menyatakan zakat sebagai sumber pendapatan negara bukan pajak yang resmi. Hal ini disebabkan pandangan pemerintah yang mengganggap zakat sebagai instrumen ibadah yang dijalani umat Islam untuk menjalankan rukun Islam.

Namun, di sisi lain, pemerintah sudah mengakui zakat yang ditunaikan warga negara Indonesia, baik individu maupun berbentuk badan, akan menjadi pengurang pajak dengan syarat zakat tersebut ditunaikan melalui lembaga amil zakat yang resmi diakui negara.

Selain tiga faktor penghambat di atas, tentunya masih ada faktor lain yang turut menghambat penggarapan potensi zakat di Indonesia. Dengan semangat juang tinggi dan kerja sama antarpemangku kepentingan, potensi zakat itu dapat digarap optimal.

Pertama, peraturan perundang-undangan zakat dan pajak perlu direvitalisasi. Revitalisasi ini sangat penting karena zakat sudah terbukti memiliki potensi sangat besar untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui program pengentasan fakir miskin.

Walaupun zakat tidak dinyatakan dalam UUD 1945 sebagai sumber pendapatan negara seperti pajak, dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan tujuan dibentuknya pemerintah negara Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Kemudian, dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945 dinyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Negara juga bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Artinya, sudah jelas tujuan zakat sejalan dengan tujuan negara yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 33 dan 34 UUD 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement