Kamis 11 Jul 2019 17:13 WIB
Suara Mahasiswa

Menggerakkan Zakat untuk Pemberdayaan Umat

Perlu ditumbuhkan semangat membayar berbagai macam zakat.

Rohalina
Foto: dokpri
Rohalina

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rohalina, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga

Zakat merupakan rukun Islam ketiga dan merupakan hal wajib bagi setiap umat Muslim yang mampu serta hartanya telah cukup baik nisab (kadar) maupun haulnya (setahun). Pada dasarnya zakat ini adalah kewajiban orang kaya untuk menunaikan hak fakir miskin dan mustakik yang lain. 

Dengan membayar zakat diharapkan tak hanya membersihkan harta si wajib zakat, akan tetapi juga menyucikan hatinya (QS At-Taubah: 103) dari sifat tamak, sifat kikir (QS An-Nisa’: 128), dan juga cinta kepada harta bendanya (QS Al-‘Adiyat: 8).

Dalam zakat tidak hanya terkandung dimensi teologis tentang ketaatan seorang hamba terhadap Rabb-nya. Tapi, ada dimensi sosiologis untuk menggugah kesadaran kemanusiaan kita. Bahwa dalam harta kita ada hak orang yang tak mampu. 

Zakat mengajarkan kita tentang bentuk nyata mewujudkan cita-cita keadilan sosial. Harta kekayaan kita tidak boleh berputar di golongan orang-orang kaya saja (kay laa lakuna duulatan baina al-aghniyaa minkum). Dengan zakat diharapkan akan dapat mempersempit jurang antara si kaya dengan si miskin. Artinya, keadilan sosial akan benar-benar terwujud.

Namun, salah satu keprihatinan saat ini ialah rendahnya kesadaran orang Islam membayar zakat. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang menganggap zakat yang wajib dibayar hanyalah zakat fitrah yang ditunaikan menjelang hari raya Idul Fitri. Padahal, masih banyak macam-macam zakat seperti zakat emas, perak, hasil dagangan, pertanian, ternak, dan pendapatan. Oleh karenanya, perlu ditumbuhkan semangat membayar berbagai macam zakat tersebut.

Zakat ini apabila dikelola secara baik dan profesional tentu akan sangat berguna untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Indonesia sendiri yang mana secara demografi berpenduduk mayoritas Islam tentu sangat potensial dalam upaya menghimpun zakat. Namun, realita yang terjadi saat ini belumlah sesuai harapan. Zakat yang telah terkumpul secara nasional masih sangat jauh dari target yang diharapkan. Jumlah zakat yang terkumpul secara nasional belumlah optimal.

Dewasa ini berbagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) baik yang didirikan pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun oleh swasta seperti Rumah Zakat, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (LAZIS), dan lain sebagainya banyak bermunculan. 

Meski begitu, masyarakat masih saja banyak yang enggan membayar zakat. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran mereka untuk berzakat masih kurang. Faktornya penyebabnya pun banyak di antaranya tata kelola organisasi zakat yang belum profesional, masih minimnya edukasi zakat kepada masyarakat, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi zakat, serta ditambah tingkat kepedulian masyarakat yang masih rendah.

Selama ini yang dipahami masyarakat tentang zakat yaitu hanya sekedar perintah dari Allah SWT, dimana berhubungan dengan dosa atau pahala semata. Belum banyak masyarakat yang menyadari bahwa zakat memiliki dampak sosial yang besar serta berkorelasi linier sebagai solusi problem perekonomian negeri. Zakat tentunya dapat digunakan untuk membantu korban bencana, pembangunan mental-spiritual, dan dalam lingkup negara dapat sebagai program pemberdayaan umat dan juga salah satu solusi strategis dalam mengentaskan kemiskinan.

Maraknya organisasi perzakatan akhir-akhir ini, semoga saja bukan hanya sekedar mengikuti trend organisasi sosial belaka, melainkan juga turut berupaya untuk pemberdayaan umat dalam mengentaskan problem kemiskinan Indonesia. 

Organisasi zakat tersebut bukan hanya perlu dikelola secara profesional, akan tetapi juga perlu mengadakan promosi agar dikenal masyarakat dan dipercayai keberadaannya. Selama ini masih banyak badan perzakatan kurang greget dalam mempromosikan dirinya, sehingga banyak masyarakat terutama yang berada di daerah luar Jawa kurang mengetahui  keberadaannya serta apa visi-misinya.

Selain itu, organisasi zakat juga memiliki program untuk mengedukasi masyarakat tentang zakat yang sesuai dengan syariat termasuk dampak sosialnya. Hal ini perlu dilakukan supaya dalam masyarakat timbul kesadaran diri untuk membayar zakat serta menyalurkannya ke organisasi zakat yang ada. Mengingat selama ini, masih ada masyarakat yang belum percaya dengan organisasi zakat. 

Banyak dari mereka juga belum mengetahui keberadaannya, sehingga mereka lebih memilih untuk menyerahkan zakat secara langsung kepada pihak yang mereka kenal. Padahal jika zakat itu dikelola oleh organisasi zakat, kemungkinan pemanfaatannya akan lebih besar dan luas.

Di samping itu, organisasi zakat hendaknya tidak hanya menerima zakat saja tetapi menghimpun dengan menjemputnya. Pasalnya, banyak masyarakat yang bingung bagaimana cara membayar zakat. Sinergi di antara organisasi zakat juga sangat diperlukan terutama dalam hal sinergi mempersamakan fikih, manajemen, dan sosialisasi zakat kepada masyarakat secara masif.

Oleh karenanya, sudah saatnya organisasi zakat dikelola secara profesional. Pengelolaan yang baik dan berhasil umumnya dicirikan institutional arragement yang mengakomodasi prinsip-prinsip tata kelola baik (good governance). Secara umum transparansi dan akuntabilitas dapat diwujudkan dalam bentuk pelaporan (reporting), pelibatan (involving) dan tanggap (responding). Sehingga harapannya organisasi zakat tersebut bekerja dengan ikhlas, profesional, dan amanah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement