Kamis 11 Jul 2019 18:39 WIB

Polisi: Pablo Juga Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan

Pablo Benua tersangkut kasus penipuan-penggelapan dengan ditemukannya puluhan STNK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kasus ledakan di Parkir Timur Senayan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kasus ledakan di Parkir Timur Senayan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyebut bahwa Youtuber Pablo Benua kini tersangkut kasus penggelapan dan penipuan. Kasus tersebut bermula dari temuan puluhan STNK di rumah Pablo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, temuan puluhan STNK itu didapat saat personel Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah pasangan suami-istri Pablo dan Rey Utami di daerah Bogor dalam kasus pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq. Pablo sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah kami cek di Ditreskrimum Polda Metro, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo yang dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Selain pelaporan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Pablo juga dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan di Mabes Polri sekitar tahun 2017.

"Kami masih melakukan pengecekan semuanya, kasusnya masih berjalan ya," ujar Argo menambahkan.

Pablo, Rey, dan mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui akun Youtube . Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara Kamis dini hari pukul 01.00 WIB.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan karena polisi masih menunggu 1x24 jam.

"Untuk tiga tersangka itu, saat ini masih dalam proses penangkapan selama 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, itu jadi wewenang penyidik akan ditahan atau tidak," ujar Argo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement