Kamis 11 Jul 2019 17:54 WIB

Saat Geledah Rumah Rey-Pablo, Polisi Temukan Puluhan STNK

Polisi masih akan menyelidiki temuan STNK tersebut terkait laporan penipuan

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Nidia Zuraya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menemukan puluhan STNK saat menggeledah rumah pemilik akun Youtube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7) pagi. Puluhan STNK itu diduga terkait penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh Pablo Benua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih akan menyelidiki temuan STNK tersebut terkait laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua. Argo menyebut, laporan tersebut telah terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018. Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).

Saat ini, sambung Argo, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. "Kita masih mengecek semuanya, masih menyelidiki," imbuh Argo.

Seperti diketahui, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Selain keduanya, polisi juga telah menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Ketiga tersangka dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq. Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina organ intim Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.

Fairuz merasa dilecehkan dan melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi pada tanggal 1 Juli 2019.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement