Kamis 11 Jul 2019 17:07 WIB

Gubernur Kepri OTT, Kemendagri: Tunggu Proses Hukum

Kemendagri mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi.

Rep: Nugroho Habibie/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan, Bahtiar meminta kepada semua pihak untuk menunggu proses hukum. Hal itu disampaikan menyikapi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

"Kita tunggu proses hukum terhadap Gubernur Kepri, kita tunggu pengumuman KPK dengan tetap berpegang kepada azas hukum dan praduga tak bersalah," kata Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (11/7).

Baca Juga

Prinsipnya, Bahtiar mengatakan, Kemendagri mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi. Karenanya, pihaknya selalu mengingatkan kepala daerah agar tidak korup.

Dia meminta kepada kepala daerah untuk menghindari area-area yang rawan praktik korupsi. Karena itu, dia berharap agar kepala daerah mau berkomitmen untuk menjaga amanat dari rakyat dan tidak terulang lagi kasus korupsi.

"Kemendagri dan Pak Menteri selalu ingatkan kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi. Bahkan Itjen Kemendagri bekerjasama dengan Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan) untuk membuat berbagai instrumen pencegahan korupsi," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditangkap bersama lima orang lainnya di Kepri. Lima orang itu, terdiri atas unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta.

Keenamnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK di Polres Tanjungpinang. Dalam kegiatan tersebut, diamankan juga 6.000 dolar Singapura yang diduga terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri tersebut. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement