Kamis 11 Jul 2019 15:37 WIB

Nasdem Copot Gubernur Kepri yang Tertangkap KPK

Gubernur Kepri Nurdin Basirun tertangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi reklamasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate memberikan keterangan pers mengenai pemberhentian sementara Ketua DPW Partai NasDem Kepulauan Riau terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate memberikan keterangan pers mengenai pemberhentian sementara Ketua DPW Partai NasDem Kepulauan Riau terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem resmi mencopot Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dari posisinya sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Kepri. Nurdin tertangkap tangan KPK terkait kasus dugaan korupsi reklamasi.

"Hari ini sudah dibebas tugaskan, melalui surat keputusan DPP. Tadi ketua umum dan saya sudah menandatangani pembebasan tugasnya ketua DPW Nasdem Kepri dan menggantinya dengan pelaksana tugas," kata Sekretaris Jenderal Nasdem Johnny G Plate di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (11/7).

Baca Juga

Plate menambahkan, yang akan menggantikan Nurdin sebagai ketua DPW Nasdem Kepri adalah pelaksana tugas bernama Willy Aditya. Sebelumnya, Willy merupakan ketua salah satu bidang di dewan pimpinan pusat (DPP).

Terkait kasus yang menjerat Nurdin, Plate mengatakan, Nasdem telah mengirimkan tim investigasi untuk mengetahui secara rinci kasus yang menimpa kadernya itu. Menurut dia, kasus tersebut masih simpang siur dan menimbulkan pertanyaan bagi Nasdem.

"Sehingga sebelum mengambil keputusan dengan cepat kami harus kami harus mengumpulkan informasi yg cukup komplit dulu ya, agar tidak salah," kata dia.

Menurut Plate, Nasdem tetap akan memeriksa fakta-fakta yang ditemukan seputar kasus tersebut. Misalnya, temuan uang sebanyak 6 ribu Dollar Singapura hingga untik siapa uang itu diberikan atau diterima.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ada kejelasan status keterlibatan Nurdin, maka Nasdem baru akan mengambil sikap atau memecat Nurdin. "Kami harus melakukan penyelidikan dulu yaitu mengumpulkan informasi yang bener. apa lagi ya, apalagi ini terkait dengan seorang pejabat tinggi di daerah seorang gubernur ya," ucap Plate.

Plate menjelaskan, Kader Nasdem yang dinyatakan sebagai tersangka indak pidana korupsi, tindak pidana narkotika obat terlarang dan psikotropika, lalu tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak bakal langsung dipecat.

Plate menegaskan, DPP sudah mengambil langkah cepat untuk menunjukkan kesungguhan partai dalam pemberantasan korupsi. Langkah pencopotan ini juga menjadi pelajaran bagi kader Nasdem agar menjaga integritasnya.

Plate menolak kasus ini dikaitkan dengan citra partai. Plate menyenut, kasus Nurdin adalah kasus perorangan. Plate menegaskan, Nasdem mendukung penuh pemberantasan korupsi dengan proses yang sesuai kaidah hukum.

"Tidak bisa diandaikan ini tindakan perorangan sbg tindakan partai. Lain halnya kalau partai tidak mengambil langkah apa-apa bahkan mendukung, nah itu berbeda. Kalau kami tidak mendukung," ujar Plate.

Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) melakukan OTT Nurdin di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (10/7). Operasi tangkap tangan kali ini diduga terkait perizinan reklamasi.

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya Rabu (10/7). Ia mengungkapkan, sebanyak enam orang terjaring OTT KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement