Kamis 11 Jul 2019 14:48 WIB

Susun Strategi Hukum, KPK Analisis Putusan Bebas Syafruddin

KPK tegaskan tak akan berhenti mengusut kasus BLBI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusannya MA menilai Syafruddin memang terbukti melakukan tindakan yang didakwakan kepadanya, tapi perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan putusan ini tersebut, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menentukan langkah hukum yang akan dilakukan pascaputusan MA tersebut. KPK masih harus menunggu salinan putusan MA tersebut untuk dilihat secara rinci.

Baca Juga

"Begitu kami terima tim akan secara cepat melakukan pembacaan dan analisis. Kami juga akan sampaikan pada publik secara lebih detail apa langkah hukum yang akan dilakukan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

Kendati demikian, Febri memastikan KPK mempertimbangkan untuk melakukan berbagai upaya hukum. Hanya saja, langkah hukum yang akan dilakukan harus lebih matang supaya kerugian keuangan negara akibat skandal BLBI, dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 4,58 triliun dapat dipulihkan dan dimanfaatkan untuk masyarakat.

"Ikhtiar itu yang sedang kami lakukan dengan berbagai cara baik terkait dengan putusan dengan terdakwa syafrudin Arsyad temenggung penyidikan yang sedang berjalan saat ini atau pun nanti posisi KPK sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam gugatan perdata melawan Sjamsul Nursalim," tegas Febri.

Oleh karena itu, kata Febri, KPK akan melakukan upaya hukum secepatnya, tentu setelah selesai melakukan analisis terhadap putusan kasasi secara lengkap yang kami terima dari MA.

Febri melanjutkan, KPK juga perlu tahu mengapa tiba-tiba ada Hakim yang mengatakan ini adalah ranah perbuatan perdata. Kemudian ada hakim yang mengatakan ini ranah administrasi.

"Itu tentu tidak lahir tiba-tiba hanya di amar putusan dalam konstruksi dan sistematika menyusun putusan. Kita yakin sekali pasti ada pertimbangan-pertimbangan dalam keputusan itu yang disebut dengan misalnya ratio decidendi-nya. Bagaimana kemudian dari rasio itu, bagaimana amar putusan yang dihasilkan," tutur Febri.

Selain itu, Febri mengatakan, KPK juga meminta MA agar salinan putusan tersebut dapat diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat dan menilai secara langsung putusan tersebut. Selain itu, juga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari publik.

"Misalnya, kenapa tiba-tiba dari vonis 15 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi kemudian menjadi lepas. Itu pun suara majelis hakim tidak bulat di sana," ucap Febri.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Syafrudin. Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 itu disebutkan, Syafrudin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya. Tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Sebelumnya, Syafrudin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement