REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah hukum secepatnya pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK saat ini sedang melakukan analisa putusan kasasi tersebut.
"Upaya hukum itu secepatnya akan dilakukan begitu kami selesai melakukan analisis terhadap putusan lengkap atau putusan kasasi secara lengkap yang kami terima dari MA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7).
KPK sampai saat ini belum menerima putusan kasasi lengkap dari MA. Febri menyatakan bahwa lembaganya baru menerima tiga halaman petikan putusan tersebut untuk dasar melakukan eksekusi pengeluaran Syafruddin dari tahanan.
"Sementara untuk menentukan langkah hukum berikutnya karena kami kan perlu tahu kenapa tiba-tiba ada hakim yang mengatakan ini adalah ranah perbuatan perdata, kenapa ada hakim yang mengatakan ini ranah administrasi, itu tentu tidak lahir tiba-tiba hanya pada amar putusan. Dalam konstruksi dan sistematika menyusun putusan kami yakin sekali pasti ada pertimbangan-pertimbangan dalam keputusan itu," tuturnya.
Sebelumnya, putusan MA terhadap Syafruddin tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda. Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.
Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M. Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.
Menurut Febri, berbagai kemungkinan upaya hukum biasa dan hukum luar biasa dalam penanganan perkara ini akan dipertimbangkan dan dianalisis secara matang. "Artinya dalam perkara-perkara yang terkait dan juga dengan putusan kasasi ini, akan kami pertimbangkan dan dianalisis secara matang agar kemudian langkah tersebut benar-benar langkah yang signifikan sebagai upaya untuk tetap menangani kasus BLBI dan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar itu," tuturnya.
Pada Selasa (9/7), majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. Syafruddin adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumnya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung. Pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.