Kamis 11 Jul 2019 00:00 WIB

OTT Kepala Daerah Kepri, KPK Duga Bukan Penerimaan Pertama

KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan penindakan oleh tim satgas KPK di wilayah Kepulauan Riau sejak Rabu (10/7) siang. KPK menduga penerimaan ini bukanlah yang pertama. 

"KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," kata Febri dalam pesan singkatnya. 

Baca Juga

Sampai malam ini, ada enam orang yang diamankan dan sudah berada di Polres Tanjungpinang  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari informasi yang dihimpun salah satu yang diamankan adalah Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. 

"Sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka yang diamankan yaitu dari unsur: Kepala Daerah, Kepala Dinas di bidang kelautan, Kepala Bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta," tutur Febri.

Dalam kegiatan ini, penyidik menyita uang enam ribu dollar Singapura yang diduga terkait dengan Izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri. Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang ditangkap. "Terkait status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK," kata Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement