REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung upaya penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Polisi. Hal itu berkaitan dengan penelusuran temuan soal kerusuhan 21-22 Mei di depan Kantor Bawaslu.
"Kami meminta polisi untuk meneruskan penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (10/7).
Ia mengatakan Komnas HAM mendukung upaya penegakan hukum terkait pihak yang mendalangi kerusuhan, aktor yang menembak, termasuk menindak aparat yang menyalahi prosedur.
Taufan juga mengatakan Komnas HAM telah membahas tiga persoalan terkait kerusuhan 21-22 Mei dengan Polda Metro Jaya pada Selasa (9/7) kemarin. Pertama, Komnas HAM menyampaikan soal penyelidikan korban yang meninggal.
Ia berharap korban yang jatuh pada kerusuhan tersebut dapat diusut secara hukum. "Supaya jangan terbengkalai nanti," tutur Taufan.
Kedua, soal keluarga yang tidak memiliki akses ke pihak yang ditangkap. Komnas HAM menyampaikan kepada polisi agar mereka membuka akses tersebut. Sebab, hal itu adalah hak setiap orang yang ditangkap untuk bisa dikunjungi oleh keluarga.
Ketiga, Komnas HAM akan mengundang beberapa nama dari pihak kepolisian. Tujuannya untuk memperdalam fakta yang ditemukan dan mengklarifikasi temuan. "Kapolda mengatakan akan menyiapkan itu semua," ucapnya.
Di sisi lain, ketika disinggung soal pemenuhan ganti rugi materil kepada warga sekitar dan korban. Ia menyarankan, keputusan tersebut sebaiknya dilakukan bersama pemerintah pusat dan daerah.
Pada akhirnya, Taufan mengatakan, Komnas HAM akan menyampaikan investigasi yang telah dilakukan pada akhir Juli nanti. "Terkait keseluruhan peristiwa Mei tersebut," ucapnya.