Rabu 10 Jul 2019 21:00 WIB

Yusril Ajukan Penangguhan Penahanan Habil Marati

Yusril menilai penangguhan penahanan diperlukan mengingat kondisi kesehatan Habil.

Habil Marati
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Habil Marati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangguhan penahanan tersangka Habil Marati, akan diajukan pekan ini. Kuasa hukum Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra mengatakan penangguhan penahanan tersebut saat ini sedang diproses untuk diserahkan ke kepolisian.

"Bisa berubah status penahanannya misalnya tahanan dalam jadi tahanan rumah atau kota. Permohonannya akan diserahkan minggu ini, mudah-mudahan prosesnya tidak terlalu lama, titik terang minggu depanlah," kata Yusril di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga

Sebagai penjamin, Yusril menyebut keluarga dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kalau diperlukan tambahan penjamin, ia akan mengontak pihak lainnya sebagai penjamin. "Kalau diperlukan saya juga bisa saja menjadi penjamin," ucapnya.

Penangguhan penahanan tersebut, kata Yusril penting bagi kliennya dengan alasan kondisi kesehatan yang bersangkutan mengingat faktor usia. Ia juga berharap kliennya bisa berpikir lebih jernih.

"Mudah-mudahan bisa terlaksana gak lama supaya pak Habil bisa berpikir lebih jernih apa yang terjadi sama beliau, itu harus dijelaskan pada saya sejelasnya dan pada penyidik nantinya akan diterangkan, mudah-mudahan kasus Habil ini akan terang bagi kita semua ke depannya," kata Yusril menambahkan.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Habil Marati sebagai tersangka dan ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan pada Rabu (29/5). Dia diduga terlibat rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Dalam pengembangan, Habil berperan menyerahkan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura atau senilai Rp150 juta kepada Kivlan Zen sebagai dana operasional untuk membeli senjata api.

Saat rilis pada 11 Juni lalu, Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi mengatakan Kivlan lalu mencari eksekutor dan memberi target empat tokoh nasional yang juga mantan jenderal, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere.

"Tersangka HM (Habil Marati) berperan memberikan uang. Uang yang diterima tersangka KZ [Kivlan Zen] berasal dari HM, maksud dan tujuannya adalah untuk pembelian senjata api," kata Daddy di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement