Rabu 10 Jul 2019 17:30 WIB

Gerindra: Pengajuan Kasasi tanpa Sepengetahuan Tim Hukum

Gerindra menilai pengajuan kembali kasasi ke MA oleh tim kuasa hukum yang lama.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Politikus Gerindra, Andre Rosiade.
Foto: Republika/Putra M Akbar
Politikus Gerindra, Andre Rosiade.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dikabarkan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi terstruktur, sistemstis dan masif (TSM) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Namun, Partai Gerindra menyatakan bahwa pengajuan kembali tersebut tanpa sepengetahuan Partai Gerindra.

"Gugatan itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan dari Tim Direktorat Hukum dan Advokasi. Jadi itu menggunakan kuasa hukum lama," ujar politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/7).

Baca Juga

Saat ditanya apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Partai Gerindra, Andre mengaku belum mengetahui. Namun dia memastikan petinggi partai Gerinda dengan Prabowo Subianto bakal menggelar konferensi pers untuk menjawab itu. Andre berharap polemik ini segera menemukan titik terang.

"Karena langka ini (gugatan kembali) tanpa koordinasi dengan kami juga tim hukum," kata Andre.

Andre menduga gugatan kasasi yang diajukan menggunakan surat kuasa yang lama. Kemudian dengan bermodalkan surat kuasa lama itu, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang lama kembali mengajukan kasasi yang sebelumnya pernah ditolak MA. Andre juga menduga dalam pengajuan kembali itu terdapat perbaikan.

"Karena sebelumnya pernah diajukan ke MA tapi ditolak karena dianggap ada syarat-syarat yang kurang," tutur Andre.

Sebelumnya, kuasa hukum Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai, para kuasa hukum Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini. Ketika MA menyatakan Niet Ontvanlijk (N.O) karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka tim hukum seharusnya mengajukan kembali perkara ke Bawaslu.

"Maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA," kata Yusril.

Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso. “Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” kritik Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement