Rabu 10 Jul 2019 10:55 WIB

Kemendagri Klarifikasi Penolakan Perpanjangan Izin FPI

Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Massa FPI (ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Massa FPI (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengklarifikasi berita viral soal Kemendagri yang menolak perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Ia menyatakan kabar tersebut ialah hoaks belaka.

"Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks," kata Bahtiar di Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan hingga saat ini, Kemendagri masih mengkaji perpanjangan izin FPI. Sehingga penolakan izin FPI belum bisa dipastikan. "Karena hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi," ujarnya.

Diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Kemudian FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement