Selasa 09 Jul 2019 21:21 WIB

Gerindra Keberatan Syarat Kuorum 50+1 Pemilihan Wagub DKI

Dikhawatirkan anggota dewan yang hadir secara fisik sedikit dari syarat kuorum itu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Gedung DPRD DKI Jakarta.
Foto: Republika/ Edwin Dwi Putranto
Gedung DPRD DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua I Fraksi Partai Gerindra Iman Satria menolak usulan syarat kuorum Rapat Pemilihan Wakil Gubernur (wagub) DKI Jakarta dengan 50 persen+1 dari 106 anggota DPRD DKI. Ia khawatir anggota dewan yang hadir secara fisik pada pemungutan suara sedikit dari syarat kuorum tersebut.

"Nanti kalau dari 50+1 secara fisik tiba-tiba pemungutan suara hanya delapan orang itu tetap dilaksanakan. Kan legitimatenya karena tinggi," ujar Iman usai rapat penyempurnaan draf tata tertib (tatib) di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7) sore.

Baca Juga

Dengan demikian, jika syarat 50+1 maka anggota dewan yang hadir dan dimulainya rapat pemilihan wagub harus ada 54 orang. Akan tetapi, ia tak mau 54 anggota DPRD itu hanya ada saat mengisi daftar hadir tetapi tak ikut sampai akhir proses pemilihan wagub.

Iman khawatir apabila anggota dewan yang memilih wagub kurang dari 50+1 tersebut. Sebab, wagub terpilih ditentukan dari suara terbanyak dalam rapat itu. "Supaya legitimate dari wagub betul-betul berarti gitu. Lebih banyak yang dukung. Kalau yang dukung delapan orang dari 106 kayaknya bisa dilecehin terus," kata Iman.

Ia meminta agar syarat kuorum 50+1 dipertegas dengan kehadiran fisik anggota dewan sampai proses pemilihan wagub berakhir. Iman menambahkan, fraksi Gerindra akan menyampaikan keberatan syarat itu melalui rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD untuk menyempurnakan kembali draf tatib tersebut.

Iman yang juga anggota anggota panitia khusus (pansus) calon wakil gubernur (cawagub) bersama anggota lainnya menggelar rapat penyempurnaan draf tatib pemilihan wagub DKI. Poin yang difinalisasi ialah tentang syarat kuorum rapat paripurnah pemilihan wagub pengganti Sandiaga Salahuddin Uno.

Kemudian, akan dilaksanakan Rapimgab untuk menyetujui tatib pemilihan wagub DKI. Setelah tatib disetujui, akan dijadwalkan waktu rapat paripurna DPRD untuk mengesahkan tatib melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Selain itu, sebelum diadakan rapat paripurna pemilihan wagub DKI, DPRD terlebih dahulu akan membentuk panitia pemilihan (panlih). Panlih terdiri dari perwakilan setiap fraksi di DPRD, yang bertugas menyelenggarakan pemungutan suara anggota dewan memilih wagub.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement