REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung resmi menghirup udara bebas pada Senin (9/7) malam. Pantauan Republika.co.id, dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam Syafruddin keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada pukul 19.56 WIB.
Dengan terus tersenyum, Syafruddin tampak membawa sebuah tas berisi sebuah buku yang ia tulis selama berada di Rutan.
"Saya mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT. Bahwa saya bisa di luar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang," kata Syafruddin di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung memperlihatkan buku karanganya sebelum meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Syafruddi mengaku terlihami oleh perjalan Nelson Mandela dalam bukunya yang berjudul 'Long Walk To Freedom'. Lebih lanjut, Ia menegaskan selalu kooperatif dalam mengikuti proses hukumnya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan sampai ia mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan 19 hari.
"Saya yakin memang ada titik di ujung terowongan yang gelap , saya bisa menemukan titik itu sendiri dan Alhamdulillah yang kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu yang bersejarah bagi saya karena sebagai mantan ketua BPPN saya sudah menyelesaikan urusan itu dan sudah diselesaikan diaudit oleh BPK tahun 2006. Jadi setelah selesai itu saya tidak tahu lagi tiba-tiba tahun 2017 jadi tersangka," tutur Syafrudin.
Rencananya, sambungnya, ia juga akan menulis buku berjudul Bencana BLBI . Buku tersebut ia tulis selama mendekam di Rutan KPK. "Buku inilah yang akan menjelaskan proses yang ada di dalam surat keterangan lunas (SKL) ada yang udah selesai ada yang belum dan memang ada yang tidak kooperatif dari awal di buku ini ada," ujarnya.
MA mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 itu disebutkan, Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Sebelumnya, Syafruddin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.