Selasa 09 Jul 2019 16:59 WIB

Jakarta Butuh 900 Bengkel Otomotif Capai Bebas Polusi

Sumber utama kotornya udara di Jakarta adalah transportasi.

Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, Andono Warih, menargetkan sebanyak 933 bengkel otomotif uji emisi untuk memuluskan rencana Jakarta bebas polusi udara. Target Jakarta bebas polusi adalah pada tahun 2020.

Andono menjelaskan, pihaknya telah melakukan perhitungan terhadap jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berseliweran di DKI Jakarta. Setidaknya, lanjut Andono, harus ada 7 juta kendaraan roda empat masuk bengkel otomotif uji emisi selama setahun.

Baca Juga

"Sumber utama kotornya udara di Jakarta adalah transportasi, bisa mencapai 75 persen. Saat ini ada 3,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta. Jadi dalam setahun kita bisa melakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari," kata Andono.

Saat ini, menurut Andono, baru ada 155 bengkel otomotif pelaksana uji emisi. Pihaknya akan bekerjasama pemilik bengkel otomotif dan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memenuhi sisa kebutuhan 700-an bengkel otomotif dengan fasilitas uji emisi.

"Kami sudah sosialisasikan ide ini dengan pengusaha-pengusaha bengkel dan SPBU agar melengkapi usaha mereka dengan fasilitas uji emisi kendaraan, sehingga memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan udara kotanya sendiri," jelas Andono.

Andono menambahkan, saat ini pihaknya juga telah memiliki uji emisi berbasis aplikasi android yang dapat diunduh dari PlayStore. Melalui aplikasi ini, pengguna kendaraan bermotor dapat melakukan registrasi kendaraan yang terintegrasi dengan bengkel otomotif uji emisi dan unit-unit pengelola parkir.

"Begitu kendaraan masuk ke area parkir, bisa langsung terdeteksi apakah kendaraan tersebut sudah lulus uji emisi atau belum. Kalau belum lulus, maka kendaraan itu mendapat disinsentif dari tarif atau lokasi," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana membuat kebijakan untuk memberatkan tarif parkir kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement