REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 itu menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Mengadili sendiri menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA Abdullah di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Abdullah mengatakan, amar putusan kasasi tersebut menyatakan mengabulkan permohonan SAT. Selain itu, amar putusan ini juga menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan SAT dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Selain itu, jaksa juga diminta untuk memulihkan hak dan martabat SAT.
Dalam putusan kasasi ini terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim Salman Luthan sependapat dengan judex facti dengan pengadilan tingkat banding. Sedangkan hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum perdata.
Kemudian hakim anggota II Mohammad Askin berpendapat perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum administrasi. "Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," ujar Abdullah. SAT sebelumnya telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.