Selasa 09 Jul 2019 15:03 WIB

KPU Segera Daftarkan Aturan Pilkada 2020 ke Pemerintah

KPU menyatakan aturan soal tahapan pilkada 2020 sudah disetujui oleh DPR RI.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan aturan soal tahapan pilkada 2020 sudah disetujui oleh DPR RI. KPU segera mendaftarkan aturan teknis ini untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). 

Aturan teknis yang dimaksud yakni rancangan Peraturan KPU (PKPU) tahapan, program, dan jadwal pilkada 2020. Arief menuturkan rancangan PKPU ini bisa segera didaftarkan di Kemenkum-HAM. 

Baca Juga

"Tapi nanti saya rapikan dulu. Apakah yang menjadi masukan DPR kemarin ada yang perlu dirapikan atau tidak. Kalau memang sudah semua ada di situ, sudah bisa disempurnakan ya sudah kita kirim ke Kemenkum-HAM," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7). 

Arief enggan menyebut kapan rancangan PKPU ini disampaikan ke Kemenkum-HAM. Dia hanya memastikan rancangan tersebut telah disetujui oleh Komisi II DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (8/7). 

"Secepatnya nanti akan diajukan ke Kemenkum-HAM," tambah Arief.  

Sebelumnya, Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, Plt. Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Polpum dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Rapat tersebut membahas tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR Ri, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7). Plt Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan.

Pertama, Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Pilkada Serentak pada 2020 akan diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Kami (Kementerian Dalam Negeri) akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk mendukung Pelaksanaan Pilkada," kata Akmal Malik dalam siaran pers, Senin (8/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement