Senin 08 Jul 2019 20:33 WIB

Mayoritas Pejawat Bisa Kembali Maju di Pilkada 2020

Ada lebih dari 70 persen kepala daerah pejawat yang bisa kembali maju dalam Pilkada

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik
Foto: Puspen Kemendagri
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan ada lebih dari 70 persen kepala daerah pejawat yang bisa kembali maju dalam Pilkada 2020. Kemendagri melakukan pemetaan lebih lanjut atas potensi konflik kepentingan terkait kondisi ini. 

"Kalau tidak salah, persentasenya untuk gubernur yang bisa kembali maju sebanyak 78 persen, kemudian wakil gubernur yang bisa kembali mencalonkan diri sebanyak 78 persen juga, " ujar Akmal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Selain itu,  tercatat sebanyak 78 persen bupati pejawat yang bisa kembali mengikuti pilkada tahun depan.  Terakhir, sekitar 91 persen walikota dan wakil bupati bisa maju kembali di pilkada 2020.

Akmal memperinci, jumlah gubernur yang bisa maju kembali dalam pilkada sebanyak tujuh orang.  Jumlah wakil gubernur yang bisa maju kembali sebanyak tujuh orang. 

Sebanyak 181 orang bupati, 29 orang walikota, 221 orang wakil bupati dan 29 wakil walikota juga bisa maju kembali dalam pilkada tahun depan.  Sehingga total ada 474 kepala daerah pejawat yang kembali bisa maju dalam pilkada 2020.

"Jadi presentasi kami itu rata-raya 78 persen -91 persen. Kita sudah petakan terhadap mereka ini, untuk melihat potensi persoalan pilkada, misalnya terkait netralitas ASN, " tegas Akmal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement