Senin 08 Jul 2019 16:37 WIB

Baiq Nuril Bertemu Yasonna Laoly Bahas Amnesti

Kuasa hukum Baiq Nuril menyatakan sudah menyiapkan berkas pengajuan amnesti.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Ratna Puspita
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril
Foto: Antara/Dhimas B Pratama
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril, menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jalan Rasuna Said, nomor 6-7, RT 16/4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/7) sekitar Pukul 16.00 WIB. Baiq bersama kuasa hukumnya, Joko Jumadi, hendak berdiskusi dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terkait amnesti atau pengampunan hukuman.

"Kami mau diskusikan hal tersebut (Amnesti)," kata Joko kepada Republika.co.id melalui pesan tertulis, Senin. Terkait kesiapan berkas pengajuan amnesti, Joko mengatakan, pihak kuasa hukum sudah menyiapkan semuanya.

Baca Juga

Sebelumnya, PK Baiq Nuril ditolak oleh MA. Dengan demikian, ia harus menjalani vonis yang telah diberikan di tingkat kasasi. Ia divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Akan tetapi, Presiden Joko Widodo membuka ruang bagi Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti. Amnesti merupakan hak yang dimiliki oleh kepala negara untuk memberikan pengurangan hukum. Dalam pemberian amnesti, presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement