Senin 08 Jul 2019 11:37 WIB

Kivlan Zen Belum Bisa Dipastikan Hadiri Sidang Praperadilan

PN Jaksel akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Kivlan Zen hari ini.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan kliennya belum bisa dipastikan apakah akan hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/7). Kivlan melayangkan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan senjata api.

"Sebenarnya pemohon praperadilan langsung oleh Pak Kivlan Zen sendiri. Karena statusnya Pak Kivlan dalam tahanan, sudah mengajukan surat kepada Kapolda," ujar Tonin Tachta Singarimbun di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga

Menurut Tonin, jika Kivlan tidak diizinkan oleh Polda Metro Jaya untuk menghadiri sidang, telah terjadi perbuatan sewenang-wenang karena Kivlan dipanggil resmi oleh pengadilan dengan surat resmi per tanggal 27 Juni 2019. "Siapa saja yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir. Kalau tidak hadir ada hukumannya. Kasihan Pak Kivlan dihukum karena tidak hadir," katanya.

Menurut Tonin, pihaknya tengah beruding dengan pengadilan agar jam sidang dimundur hingga sore agar Kivlan Zen dapat diusahakan menghadiri pengadilan. Namun, jika tidak diizinkan, mereka akan bersidang tanpa Kivlan. "Kalau semua pihak hadir, salah satu pihak tidak hadir, hakim yang memutuskan apakah digugurkan atau ditunda," ucapnya.

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan pada 20 Juni lalu. Gugatan tersebut diajukan setelah Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement