Senin 08 Jul 2019 10:44 WIB

KPK: Pelaporan LHKPN Pejabat Pemkot Blitar Terendah di Jatim

KPK melakukan pemeriksaan LHKPN pejabat se-Provinsi Jatim

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat eksekutif se-Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data per 27 Juni 2019, Pemerintah Kota Blitar adalah yang terendah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN, yakni sebesar 39,55 persen.

Sementara untuk kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah.  "Dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN-nya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (8/7).

Baca Juga

Febri mengatakan, dari hasil pemeriksaan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk perbaikan LHKPN jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan atau kondisi baru. Setelah itu, Penyelenggara Negara tersebut menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya.

"KPK juga terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengisian LHKPN. Sejak 2017, pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id," ujar Febri.

Febri menambahkan, mulai Senin (8/7) hingga Jumat (12/7) KPK akan melalukan pemeriksaan harta kekayaan dari 37 penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. KPK secara regular melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN sebagai bentuk upaya pencegahan lorupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.

"Melalui kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh PN," ucapnya.

Hal ini, kata Febri, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme "Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat".

Kegiatan Pemeriksaan LHKPN kali ini, lanjut Febri  dilakukan kepada para Penyelenggara Negara Pemprov di Jawa Timur berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa, seperti aspek resiko jabatan. KPK akan melihat kelengkapan administrasi atau dokumen pendukung kepemilikan aset dan asal usul aset.

Diketahui, laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan Penyelenggara Negara. Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah.

Berikut ini jadwal klarifikasi atas laporan kekayaan 37 pejabat tersebut, yaitu:

Senin, 8 Juli 2019

1.    Bupati Lumajang, Thoriqul Haq

2.    Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni

3.    Sekda Kab. Ponorogo, Agus Pramono

4.    Sekda Kab. Sumenep, Edy Rasiyadi

5.    Kadis PU SDA Kab. Sumenep, Eri Susanto

6.    Kadis Pendidikan Kab. Sumenep, A. Shadik

7.    Kadis Pendidikan Kab. Ponorogo, Tutut Erliena

Selasa, 9 Juli 2019

1.    Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari

2.    Bupati Blitar, Rijanto

3.    Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron

4.    Sekda Kab. Probolinggo, Soeparwiyono

5.    Sekda Kab. Blitar, Totok Subihandono

6.    Sekda Kab. Bangkalan, Eddy Moeljono

7.    Kadis PUPR Kab. Probolinggo, Prijono

8.    Kadis Pendidikan Kab. Probolinggo, Dewi Korina

9.    Kadis PUPR Kab. Bangkalan, Roosli Soeliharjono

Rabu, 10 Juli 2019

1.    Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas

2.    Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto

3.    Bupati Jember, Faida

4.    Sekda Kab. Banyuwangi, Djadjat Sudrajat

5.    Sekda Kab. Situbondo, Syaifullah

6.    Sekda Kab. Jember, Mirfano

7.    Kaban PBD Kab. Jember    , Rasyid Zakaria

8.    Kadis PUPR Kab. Bangkalan, Roosli Soeliharjono

9.    Kadis PUPR Kab. Trenggalek, Mohammad Sholeh   

Kamis, 11 Juli 2019

1.    Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim

2.    Wakil Bupati (Plt Bupati) Trenggalek    , Mochamad Nur Arifin

3.    Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi

4.    Sekda Kab. Trenggalek    , Joko Irianto

5.    Kadis DIKPORA Kab. Trenggalek    , Kusprigianto

6.    Kadis Pendidikan Kab. Jember, Edy Budi Susilo

7.    Kadis Kesehatan Kab. Situbondo    , Abu Bakar Abdi

8.    Kadis PUPR Kab. Situbondo, Gatot Siswoyo

9.    Kadis Pendidikan Kab. Situbondo    , Fathor Rakhman

Jumat, 12 Juli 2019

1.    Kadis PUPR Kab. Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo

2.    Kadis Pendidikan Kab. Blitar, Budi Kusumar Joko

Kadis PUPR Kab. Banyuwangi, Mujiono   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement