Senin 08 Jul 2019 01:20 WIB

Polisi Amankan Debt Collector Tarik Paksa Mobil di Medan

Tersangka sempat melempari kaca dan kap depan mobil korban dengan batu.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Polsek Deli Tua mengamankan seorang debt collector FS (32) karena diduga menarik paksa satu unit mobil BK 1239 VV milik korban Putra Rama Dona. Peristiwa terjadi di Jalan Setia Budi Simpang Selayang, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Kapolsek Deli Tua, Kompol Efiantodi Medan, Ahad, mengatakan tersangka yang mendapat tugas dari PT.OJN bersama tujuh orang rekannya bergerak menuju tempat wisata Hairos Medan Tuntungan untuk menarik mobil yang dikemudikan korban Putra.

Tersangka melakukan aksinya menarik mobil milik korban tersebut, menurut dia, pada Jumat (5/7). "Tersangka bersama temannya berusaha menghentikan mobil yang dikemudikan korban, saat Putra Rama ke luar dari lokasi objek wisata tersebut," ujar Efianto.

Namun, menurut dia, korban menolak dan berusaha menghindar, tetapi mobil yang dikemudikan Putra Rama menyerempet sepeda motor tersangka.

Pada saat korban berada di Jalan Selayang simpang pemda dan terkena macet, tersangka memalang mobil Putra Rama. Selanjutnya tersangka memukul mobil agar korban ke luar dari dalam kendaraan itu.

"Namun korban tidak mau ke luar, sehingga tersangka melempari kaca mobil dan kap depan mobil dengan menggunakan batu," ucap dia.

Efianto menyebutkan korban kemudian ke luar dan tersangka menuduh korban tabrak lari. Namun, korban juga membela diri dan mengatakan bahwa mobilnya mau dirampas tersangka.

Saat bersamaan seorang personel Brimob langsung mengamankan tersangka dan korban ke Pos Medan Selayang.

Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Deli. Setelah Polsek Deli Tua melakukan pemeriksaan terhadap korban, bahwa TKP berada di wilayah hukum Polsek Sunggal. "Polsek Deli Tua langsung melimpahkan laporan polisi dan tersangka ke Polsek Sunggal," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement