Jumat 05 Jul 2019 18:36 WIB

Eksekusi Penahanan Baiq Nurul Tunggu Salinan Putusan MA

Kajari Mataram meminta terpidana Baiq Nuril bersikap kooperatif.

Baiq Nuril Maknun
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Baiq Nuril Maknun

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Eksekusi penahanan Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih menunggu salinan amar putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Jumat (5/7).

"Jadi, paling lama satu bulan setelah diterima putusannya (Peninjauan Kembali), kita laksanakan," kata Sumadana.

Baca Juga

Sebenarnya, kata dia, Kejari Mataram sebagai pihak yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan bisa saja mengeksekusi Baiq Nuril berdasarkan putusan kasasinya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Tapi kembali lagi, ini untuk menjamin kepastian hukum yang bersangkutan, kami memiliki kebijaksanaan untuk itu," ujarnya.

Karena itu, Kajari Mataram meminta kepada terpidana Baiq Nuril untuk bersikap kooperatif ketika pihaknya mengagendakan eksekusi. "Proses eksekusinya nanti terpidana akan kita panggil. Sampai dua kali, jika tidak hadir, akan kami panggil paksa untuk dibawa ke Lapas Mataram," kata Sumadana.

Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan sidang Peninjauan Kembalitelah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan majelis hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margonotelah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.

Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Dalam putusan kasasi itu Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UUNomor 11/2008 tentang ITE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement