REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja bersama petugas Satpol PP Jakarta Selatan membongkar tiang reklame yang tak memiliki izin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Penertiban tiang reklame tersebut selain karena tak memiliki izin juga untuk menunjang estetika penataan trotoar yang tengah berlangsung di kawasan Kemang.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
sumber : Antara
	        
      
      Advertisement
       
  
 
    
   
                     
                     
      
      