Rabu 03 Jul 2019 21:04 WIB

Penertiban Tiang Reklame tak Berizin di Kawasan Kemang

Selain karena tak memiliki izin, penertiban juga untuk menunjang estetika lingkungan.

Pekerja bersama petugas Satpol PP Jakarta Selatan membongkar tiang reklame yang tak memiliki izin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja bersama petugas Satpol PP Jakarta Selatan membongkar tiang reklame yang tak memiliki izin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja bersama petugas Satpol PP Jakarta Selatan membongkar tiang reklame yang tak memiliki izin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Penertiban tiang reklame tersebut selain karena tak memiliki izin juga untuk menunjang estetika penataan trotoar yang tengah berlangsung di kawasan Kemang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement