Rabu 31 Aug 2022 21:31 WIB

Dishub DKI Bina Juru Parkir Liar Kemang karena Patok Parkir Rp15 ribu

Lokasi parkir di swalayan mini kawasan Kemang adalah area parkir gratis.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan pembinaan dan pengawasan kepada juru parkir (jukir) liar di Kemang karena mematok tarif parkir mobil Rp15 ribu.

"Kami telah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jukir liar tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi Antara, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Syafrin menambahkan lokasi parkir di swalayan mini kawasan Kemang tersebut adalah lokasi parkir gratis, sehingga juru parkir itu termasuk juru parkir liar.

Dishub DKI Jakarta bersama Polsek Mampang Prapatan telah berkoordinasi untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir liar berinisial N di lokasi tersebut.

"Selanjutnya jajaran Unit Pengelola Perpakiran Jakarta Selatan melakukan pengawasan secara rutin penyelenggaraan perpakiran di lokasi tersebut secara gratis," sambungnya.

Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap pelaku sejak viral di media sosial Twitter @txtdrjkt, pada Minggu (28/8).

Supriyadi mengatakan pihaknya sudah mengingatkan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Selain itu, polisi juga masih dalam penyelidikan mencari korban yang mengaku dikenakan biaya parkir mobil sebesar Rp15 ribu.

Pihaknya ingin memastikan apakah benar korban mendapat paksaan atau penekanan dari juru parkir tersebut saat diminta membayar parkir, kata dia.

"Kita cari korban terlepas dari tarif tinggi apakah ada paksaan. Sekarang kami cari korban karena postingannya dihapus," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement