Rabu 03 Jul 2019 18:25 WIB

Nama KPK Dicatut untuk Penipuan

Pelaku penipuan bermodus memiliki kenalan di KPK

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK- Polres Kota Solok mengamankan seorang tersangka penipuan yang menggunakan modus punya kenalan orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka bersinisial AR warga Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Ia menipu mantan Kadis Perkim dan Kadis PU Kota Solok berinisial J warga Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

"Polres Solok Kota telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus penipuan. Tersangka ditahan hari Selasa tanggal 2 Juli 2018.  Penipuan dilakukan tersangka dengan cara mengirim surat aduan ke KPK sebanyak dua kali (Agustus 2018 dan Januari 2019) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solo," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Defrianto melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (3/7).

Defrianto menjelaskan tersangka mengelabui korban bahwa perkara dugaan korupsi Pembangunan Lapangan Merdeka  di Kota Solok sedang ditangani oleh KPK dan Mabes Polri. Tersangka menjanjikan kepada korban akan membantu supaya penyidikan dihentikan karena mengaku punya banyak kenalan orang dalam KPK dan Mabes Polri. Tersangka pun meyakinkan korban dengan memperlihatkan foto-foto dengan orang-orang yang diklaimnya sebagai penyidik KPK.

Namun tersangka meminta imbalan uang kepada korban sebanyak 13 kali secara bertahap. Ada yang dibayar secara tunai dan ada transfer melalui bank. Total korban telah memberikan uang kepada tersangka sebanyak Rp 71.300.000. Tersangka menyebutkan kepada korban kalau uang tersebut akan diberikan kepada penyidik KPK dan Mabes Polri supaya penyidikan atas kasus tersebut dihentikan.

Pemberian uang dari korban ke tersangka juga karena tersangka meyakinkan korban KPK akan turun ke lapangan melakukan pengusutan. Dan tersangka juga mengatakan penyidik kerap berganti-ganti sehingga uang harus terus dibayarkan.

Defrianto  menjelaskan, korban akhirnya sadar telah ditipu sejak Februari 2019 ini. Di mana korban saat itu menerima panggilan sebagai saksi dari penyidik di Polda Sumbar terkait dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok.

Dalam keterangan yang sama, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan mengatakan sebenarnya masih ada korban lain yang menjadi objek penipuan AR. Dony meminta supaya korban tidak segan-segan melaporkan ke polisi agar kejadian yang sama tidak lagi terulang.

"Tidak perlu takut melapor, silahkan melapor ke Polres Solok Kota, kami tunggu," ujar Dony.

Saat menangkap AR kemarin, Polresta Solok mengamankan barang bukti berupa buku rekening, kartu ATM, dua unit HP, dn tanda bukti surat pengaduan ke KPK dengan tanda tangan tersangka sebagai pelapor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement