Rabu 03 Jul 2019 13:15 WIB

JK Harap BPJS TK dan BPJS Kes Kerja Sama Tekan Defisit

Dirut BPJS TK akan menindaklanjuti arahan JK tersebut.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menyerahkan penghargaan Piala Paritrana jaminan sosial ketenagakerjaan ke Pemerintah daerah di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (3/7).
Foto: Dok Setwapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menyerahkan penghargaan Piala Paritrana jaminan sosial ketenagakerjaan ke Pemerintah daerah di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengharapkan adanya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. JK menilai, kerja sama kedua lembaga tersebut dapat menekan defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak.

"Dalam kenyataannya dua BPJS ini, satu BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian yang sangat besar, dan BPJS Kesehatan yang defisit terus menerus kan, jadi perlu ada kerja sama yang baik dan mendukung semua," ujar JK saat memberi sambutan di penganugerahan Piala Paritrana di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (3/7).

Baca Juga

JK menilai, defisit BPJS Kesehatan yang sudah terlalu tinggi akan membebani keuangan negara. Sementara, kemampuan Pemerintah untuk menutup defisit tersebut juga ada batasnya.

Seperti tahun lalu, Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengucurkan Rp 6,2 Triliun dari defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 10 Triliun.

"Karena apabila satu pihak banyak satu kesejahteraan defisit, maka bebannya kepada negara ke pemerintah, kalau ke pemerintah tentu ada batasnya, kemampuan Pemerintah," kata JK.

JK menilai kerja sama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan berjalan efektif, mengingat BPJS Ketenagakerjasaan memiliki program jangka panjang. Meskipun, keduanya, sama-sama memiliki kemanfaatan dalam memberikan kesejahteraan.

"Dua-duanya memberikan kesejahteraan walaupun kita tau BPJS ketenagkerjaan mempunyai tanggungjawab jangka ppanjang. Sedangkan BPJS Kesehatan tentu pada hari itu orang sakit yang selesai bayar, tapi kalau BPJS Ketenagakerjaan mempunyai jangka panjang," ujar JK.

Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan akan menindaklanjuti arahan Wapres terkait perlunya kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Tentu arahan Wapres tadi akan kita tindaklanjuti, akan duduk bersama dengan rekan-rekan dari BPJS Kesehatan," ujar Agus.

Menurut Agus, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memang telah memiliki nota kesepahaman atau Mou dengan BPJS Kesehatan. Karenanya, kerja sama yang dimaksud, akan dibahas secara teknis berdasarkan nota kesepahaman tersebut.

"Ya nanti secara teknis kita akan bicara dengan BPJS Kesehatan dan sementara kita sudah memiliki kerja sama, MoU, dengn BPJS Kesehatan dalam hal pertukaran data, koordinasi, dan sebagainya," ujar Agus.

Namun, Agus menegaskan, kerja sama tidak bisa serta merta langsung mensubsidi silang antara program BPJS Ketenagakerjasan dengan BPJS Kesehatan. Menurut Agus, hal itu tidak diizinkan dalam regulasi.

"Kalau regulasi secara program itu tidak diperkenankan terjadinya subsidi silang antar program, operasional di lapangan, kegiatan, administrasi, joint office, pendataan, pendaftaran, ini yang bisa kita sinkronkan, sinergikan dalam rangka untuk tentunya mengoptimalkan iurannya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement