Rabu 03 Jul 2019 10:52 WIB

Kemenkominfo Akui Aturan Perlindungan Data Pribadi Tercecer

Diperlukan UU Perlindungan Data Pribadi untuk lindungi data pribadi masyarakat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
 Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan
Foto: dok. istimewa
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informati (Kemenkominfo) mengakui tercecernya aturan untuk melindungi data pribadi. Kendala itu menyebabkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) memakan waktu panjang.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani mengungkapkan, semangat PDP sebenarnya sudah dimiliki sejumlah lembaga pemerintah. Namun, tiap lembaga punya aturan masing-masing yang terkait PDP. Sehingga Kemenkominfo mesti menyinkronkan aturan yang tersebar itu.

"Ada 32 aturan perlindungan data pribadi. Tapi tercecer perlu disatukan. Sudah dibahas dari 2012 tapi Dukcapil, bidang kesehatan ngomong sendiri-sendiri. Maka kita sinergikan," katanya pada wartawan dalam diskusi Melindungi Privasi Data di Indonesia di Jakarta, Rabu (2/7).

Samuel menekankan pentingnya kehadiran UU PDP. Sebab, pencurian data sudah bukan hal baru di Indonesia. Walau begitu, ia mengakui kesadaran masyarakat soal PDP masih rendah.

"Marak kebocoran data, pencurian data, jual beli data. Orang suka bingung orang lain dapat data mereka darimana? Inilah pentingnya RUU PDP harus segera disahkan," ujarnya.

Diketahui, RUU PDP bertujuan melindungi data pribadi masyarakat dari pencurian. Jenis data pribadi diantaranya mencakup nama, alamat, jenis kelamin, agama.

"Bukan hanya aturannya tapi bagaimana kesiapan masyarakatnya," ucap Samuel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement