Rabu 03 Jul 2019 08:31 WIB

KPPU Endus Dugaan Kartel Penyebab Tiket Pesawat Mahal

Kartel berimbas pada lonjakan harga tiket pesawat yang terjadi sejak akhir tahun lalu

Pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/3/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pejabat Garuda Indonesia mengundurkan diri dari jabatannya di maskapai lain. Pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai respons atas penyelidikan yang sedang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel.

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara melepas jabatannya sebagai komisaris utama PT Sriwijaya Air. Langkah Ari didikuti Direktur Niaga Garuda Pikri Ilham Kurniansyah dan Direktur Utama Citilink Indonesia (anak perusahaan Garuda) yang mengundurkan diri dari posisinya sebagai komisaris Sriwijaya Air.

KPPU dalam konferensi pers pada Senin (2/7) menyatakan mengendus adanya dugaan rangkaian kartel yang dilakukan dengan cara menguasai pasar penerbangan secara penuh. Praktik tersebut kemudian berdampak pada lonjakan harga tiket pesawat yang terjadi sejak akhir tahun lalu.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyebut penguasaan pasar tersebut diawali dengan rangkap jabatan direksi Grup Garuda Indonesia terhadap Grup Sriwijaya Air. Ia mengakui, Grup Garuda Indonesia dan Grup Sriwijaya tengah melakukan kerja sama operasional (KSO).

Sebagai catatan, KSO tersebut dilakukan pada November 2018 atau sebelum muncul isu kenaikan tiket pesawat. Namun, Guntur menekankan, KSO tetap harus mengedepankan persaingan bisnis yang sehat.

Guntur menjelaskan, KSO memang dimungkinkan dalam konteks bisnis. "Namun, kalau KSO untuk mengendalikan pemasaran, orang-orang Garuda masuk ke Sriwijaya, itu melanggar," kata Guntur.

KPPU menyatakan rangkap jabatan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara melanggar norma dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Investigator KPPU akan melakukan pendalaman untuk memutuskan perkara tersebut.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengatakan, surat pengunduran diri para pejabat Garuda dan Citilink telah dikirimkan. "Surat sudah dikirimkan ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna," kata Ikhsan, Selasa (2/7).

Menurut dia, pengunduran diri itu sebagai bagian dari pelaksanaan good corporate governance dan mengacu pada ketentuan anggaran dasar (AD) yang ada. Melalui surat pengunduran diri tersebut, Ikhsan menyebut, Sriwijaya Air diminta segera menindaklanjutinya dengan ketentuan yang berlaku.

Ikhsan menegaskan, Garuda Indonesia menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPPU. "Kami akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU," ujar Ikhsan.

Selain itu, ia menyebut Garuda akan terus berkomitmen menjalankan prinsip kepatuhan atas peraturan yang berlaku. Garuda berorientasi pada tata kelola bisnis yang akuntabel dengan memastikan fokus penyelarasan kinerja usaha dapat tercapai sesuai prinsip dan koridor aturan persaingan usaha yang sehat.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, rangkap jabatan yang dilakukan pejabat Garuda Indonesia sebetulnya tidak melanggar ketentuan. "Di dalam penugasan diperbolehkan," kata Deputi Bidang Usaha, Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo.

Kendati demikian, Gatot menegaskan, hal tersebut bisa saja diubah jika menimbukan hal negatif. Setelah dianggap KPPU berpengaruh pada persaingan usaha, lanjut Gatot, jabatan tersebut akan diganti. Namun, dirinya belum bisa mengungkapkan secara detail siapa penggantinya.

Selain dugaan penguasaan Grup Sriwijaya oleh Grup Garuda Indonesia, KPPU menilai terdapat skenario kartel bersama Grup Lion Air yang merupakan perusahaan swasta nasional. Dengan dikuasainya pasar penerbangan oleh dua pemain raksasa tersebut, sangat berpotensi terjadinya suatu tindakan pengendalian harga tiket pesawat.

Pengamat penerbangan sekaligus Presiden Direktur Aviatory Indonesia Ziva Narendra Arivin menilai, duopoli maskapai boleh saja terjadi. Hanya, hal tersebut harus dilihat lebih dalam dampaknya kepada pemenuhan kebutuhan penerbangan.

"Saya kira harus dilihat dulu kondisi yang disebut duopoli tersebut dalam bentuk cerminan pemenuhan kebutuhan pasar," kata Ziva kepada Republika, Selasa (2/7).

Dia mengatakan, harus dilihat kembali apakah seluruh pangsa pasar sudah terakomodasi atau masih menyisakan ruang untuk pengembangan penambahan pemain. Bila masih ada ruang yang belum terakomodasi oleh maskapai-maskapai lokal, ujar dia, layak dibuka peluang untuk maskapai baru. "Tentunya kondisi serta peraturan permainan juga harus ditata agar adil dan rapi," ujar Ziva.

Selain itu, Ziva menilai persoalan pemain baru berupa maskapai lokal atau asing kembali ke peluang serta minat investor yang terkait. Dengan demikian, jika Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group dianggap melakukan duopoli, tapi pangsa pasar masih terakomodasi, seharusnya tidak menjadi persoalan.

"Ambil contoh saja Jepang, Malaysia, dan Australia juga terjadi duopoli. Selama persaingannya sehat dan tidak ada pelanggaran baik dari praktik usaha maupun aspek dan keselamatan penerbangan, saya kira tidak masalah," kata Ziva. n rahayu subekti, ed: satria kartika yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement