REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -– Sebanyak delapan anak jalanan yang beroperasi di sekitar Pasar Pasalaran, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, diamankan petugas Satpol PP setempat, Selasa (2/7). Dari delapan anak berusia remaja itu, satu di antaranya perempuan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi mereka yang mengamen dengan meminta imbalan secara paksa kepada pengguna jalan," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiarto.
Saat dilakukan operasi oleh petugas Satpol PP, kedelapan remaja itu sedang berkumpul. Di antara mereka ada yang sedang bermain kartu, sedangkan sebagian lainnya sedang pesta minuman keras (miras) jenis ciu.
Kedelapan remaja itu selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk didata. Mereka kemudian ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon.
Kepala UPTD PPS Dinsos, Uun Kurniasih, mengatakan, kedelapan anak itu selanjutnya dibawa ke panti rehabilitasi dan pelayanan rumah singgah yang berada di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Di tempat tersebut, anak-anak jalanan itu akan diberikan berbagai bimbingan, di antaranya keagamaan, psikologi, kesehatan, termasuk bimbingan jasmani.
"Bimbingan akan dilakukan selama tujuh hari. Setelah itu, mereka akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing," kata Uun.