Selasa 02 Jul 2019 09:40 WIB

Sidang Tuntutan Joko Driyono Digelar Hari ini

Mantan Plt Ketum PSSI akan menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel hari ini.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar hari ini, Selasa (2/7). Kuasa hukum Joko Driyono mengatakan pihaknya telah menyiapkan pledoi.

"Ya, kata jaksanya sih pukul 14.00 WIB," ujar kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin.

Baca Juga

Mustofa mengatakan, apabila mengamati perkembangan jalannya sidang selama ini, dirinya memprediksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya tetap akan pada pendirian awal dengan menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan telah terbukti dan Joko Driyono dinyatakan bersalah. "Kalau dari posisi JPU pasti menyatakan dakwaannya terbukti dan terdakwa bersalah," katanya.

Meski demikian, dia menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa hingga kini belum ada yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, Mustofa pun mengaku telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

"Tapi pastinya kita masih harus melihat tuntutan JPU besok (hari ini)," kata Mustofa.

Mustofa menambahkan saat ini kondisi JokoDriyono dalam keadaan baik dan siap untuk hadir mendengarkan sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU. Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).

Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement