Senin 01 Jul 2019 19:59 WIB

BNPT Berikan Kriteria Radikalisme kepada Pansel Capim KPK

BNPT menyatakan radikalisme yang diberikan bukan yang positif, tetapi negatif.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius (kiri) bersama Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019-2023 Yenti Garnasih (kedua kiri), Harkristuti Harkrisnowo (tengah), Indriyanto Seno Adji (kedua kanan) dan Diani Sadia Wati (kanan) menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kantor BNPT, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius (kiri) bersama Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2019-2023 Yenti Garnasih (kedua kiri), Harkristuti Harkrisnowo (tengah), Indriyanto Seno Adji (kedua kanan) dan Diani Sadia Wati (kanan) menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kantor BNPT, Jakarta, Senin (1/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) memberikan sejumlah masukan mengenai paham radikalisme bagi panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK 2019-2023. BNPT ingin KPK turut memperjuangkan eksistensi NKRI.

"Yang kami maksud bukan radikalisme positif tapi radikalisme dalam perspektif negatif. Hal ini juga sudah disosialisaksikan yaitu terkait masalah interoleransi, anti-Pancasila, anti-NKRI dan penyebaran paham takfiri. Kita ingin bukan hanya KPK tapi semua lini memperjuangkan eksistensi NKRI," kata Kepala BNPT Suhardi Alius di gedung BNPT Jakarta, Senin (1/7).

Baca Juga

Hari ini, Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih menemui Kepala BNPT Suhardi Alius beserta jajaran deputi BNPT. Yenti datang bersama tujuh anggotanya, yaitu Indiryanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, dan Al Araf.

Anggota pansel capim KPK Hendardi menyatakan pansel capim KPK berpegang pada kriteria yang sudah diberikan oleh BNTP mengenai bentuk radikalisme. "Apa yang bisa digolongkan sebagai radikalisme? Kami mencoba mengkategori beberapa hal," kata dia.

Dia menyatakan hal tersebut antara lain tidak terlibat pada organisasi teroris, tidak  ingin mengganti ideologi Pancasila, dan tidak ingin mengganti negara dengan agama tertentu. "Misalnya, golongan atau kelompok yang dikenal sebagai takfiri, sering mengkafir-kafirkan orang. Ini menjadi perkembangan belakangan kan, bentuk-bentuk semacam ini," kata Hendradi.

Dari kriteria tersebut, Suhardi Alius selanjutnya menjelaskan, pansel dapat menyandingkan data BNPT dengan data dari lembaga lain seperti BIN, Polri dan lainnya. "Nanti ada di tahapan tertentu nama-nama tersebut dapat dikirimkan ke kami, bukan di tahapan awal tapi sudah di tahapan tertentu, intinya kita ingin agar pimpinan (KPK) punya wawasan kebangsaan," ungkap Suhardi.

Sebelumnya pada 26 Juni 2019, perwakilan Wadah Pegawai KPK datang ke kantor BNPT untuk menyampaikan surat dari Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK. Surat yang ditujukan kepada kepala BNPT ingin mengadakan kunjungan persahabatan.

Rencana pertemuan antara WP KPK dan Kepala BNPT ini diharapkan juga dapat menampik isu radikal. Isu ini diembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tentang pegawai KPK yang mengenakan jilbab, celana cingkrang, dan berjenggot.

"Untuk WP KPK kita jelaskan tugas fungsinya BNPT kita menjaga kerja sama dengan baik, tenteram dan damai. Melihat dinamika global kita butuh ''resiliance'' untuk menghadapi tantangan. Kalau mereka datang akan dijelaskan mengenai tugas BNPT dan akan berdiskusi, tapi mereka belum datang dan sudah mengajukan permintaan untuk bertemu dan akan diterima," ucap Suhardi.

Hingga "H-3" pendaftaran capim KPK 2019-2023 akan ditutup, ada 93 orang yang sudah mendaftar. Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.

Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat [email protected].

photo
Ini Syarat Capim KPK.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon yang mendaftar juga disyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement