Senin 01 Jul 2019 18:23 WIB

KPK: Pengadaan Barang dan Jasa di Lampung Masuk Zona Merah

Masih banyak intervensi dalam proses pengadaan barang di Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan dini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ). Proyek PBJ di lingkungan Pemprov Lampung yang masuk dalam zona merah atau rawan.

Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Dian Patria mengatakan, PBJ menjadi hal penting dalam pemerintah daerah. Untuk itu, PBJ sudah seharusnya menggunakan sistem layanan daring (online) agar tidak banyak intervensi dalam praktiknya. “Lampung masih banyak intervensi,” katanya pada audiensi di Kantor Gubernur, Senin (1/7).

Baca Juga

Menurut dia, Provinsi Lampung masuk dalam zona merah dalam hal PBJ. Hal tersebut terjadi, bisa saja karena institusinya yang terkait. Akan tetapi pada praktiknya di lapangan tidak ada banyak perubahan. Selama ini, tim KPK masih banyak mendapatkan laporan mengenai adanya intervensi pihak lain dalam hal proyek di dinas-dinas khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Ia mengatakan, dalam proses tender proyek sudah harus menggunakan layanan pengadaan secara elektronik atau LPSE. Dalam praktiknya terjadi peretasan sistem tersebut. Hal itu terjadi di Kabupaten Tulangbawang dan Lampung Timur. “Sistem sudah dikunci tapi masih bisa dimasuki vendero lain,” ujarnya.

Banyaknya intervensi pihak lain, menurut KPK, membuat Lampung masuk dalam kategori zona merah PBJ. Hal tersebut harus diselamatkan agar tidak merambah lebih besar dan lebih luas lagi ke tempat lain.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan, pihaknya sering mendapatkan laporan dari kabupaten/kota di Lampung terkait PBJ tersebut. LKPP meminta adanya monitoring dari KPK sehingga dapat berkoordinasi dan berkolaborasi untuk mengantisipasinya. “Kami banyak menerima laporan seperti itu,” katanya.

Ia mengatakan, standardisasi untuk di Lampung masih banyak kendala terutama masalah keamanan situs. Akibatnya, situs tersebut masih bisa ditembus vendor lain. Akhirnya, situs tersebut bisa diretas dan diintervensi dari luar, sehingga sistem bisa terhenti.

Dalam kaitan tersebut, ia berharap Lampung dapat menjadi contoh daerah lain dalam memperbaiki sistem tersebut. Sehingga bahaya dan ancaman peretasan dan intervensi pihak lain dapat segera teratasi.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia siap membangun sinergitas dengan KPK dan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) untuk melakukan bimbingan dalam rangka pencegahan korupsi di Lingkungan Pemerintah se-Provinsi Lampung.

Menurut Wagub, apa yang dilakukan tersebut untuk mewujudkan clean government dan good governance di Provinsi Lampung.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement