Senin 01 Jul 2019 17:41 WIB

Polda Uji Coba Sistem Tilang Elektronik dengan Fitur Baru

Pelanggaran batas kecepatan berkendaraan akan mulai diterapkan sekitar September

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Sejumlah kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Sejumlah kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) kembali melakukan uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan menambahkan 10 unit kamera dengan empat fitur terbaru. Empat fitur baru ini terpasang pada kamera yang berada di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat. Uji coba mulai dilakukan pada Senin (1/7). Uji coba mulai dilakukan pada Senin (1/7).

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, empat fitur baru ini terdiri dari pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk pengaman (seat belt), menggunakan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran batas kecepatan berkendara. Namun, ia menyebut, saat ini fitur pelanggaran batas kecepatan berkendara belum dapat diterapkan.

"Itu masih proses dan belum kita terapkan. Karena masih menunggu alatnya datang dari luar negeri," kata Arif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Ia menyebut, pelanggaran batas kecepatan berkendaraan akan mulai diterapkan sekitar bulan September 2019. Begitu pula dengan fitur pendeteksi wajah. Arif mengatakan, fitur ini belum diterapkan karena pihaknya masih fokus terhadap penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, Arif juga menjelaskan alur penindakan ETLE dengan tambahan fitur terbaru tersebut. Ia mengatakan, pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Kamera tersebut, kata dia, dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Seperti menggunakan telepon genggam, tidak memakai sabuk pengaman, dan plat ganjil-genap.

"Hasil data-data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas di TMC Polda Metro Jaya. Kamera tidak hanya menganalisa kendaraan yang melanggar, tapi seluruh aktivitas pada ruas jalan tersebut," jelas Arif kepada wartawan.

Nantinya, sambung Arif, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap oleh kamera ETLE. Setelah terverifikasi, maka pihaknya akan menerbitkan surat konfirmasi kepada si pelanggar lalu lintas.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar akan diberi waktu selama empat hari untuk menjawab atau mengonfirmasi surat tersebut. Dan waktu sebanyak tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran.

Sehingga jika diakumulasikan, pelanggar memiliki waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan dan melakukan pembayaran denda. Arif menegaskan, jika pelanggar tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya akan melakukan pemblokiran terhadap pajak kendaraan pelanggar.

"Apabila tidak dilakukan pembayaran selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang, kita melakukan pemblokiran pajak STNK," tegas Arif.

Pada surat pelanggaran itu, sambung dia, terdapat barcode yang dapat discan oleh pelanggar untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan. Barcode ini nantinya akan terhubung dengan website Ditlantas Polda Metro Jaya.

Melalui website tersebut, akan terlihat data kendaraan dan data pengemudi yang harus diisi oleh pelanggar, serta pemberitahuan mengenai jenis pelanggaran yang telah dilakukan. Setelah mengisi data tersebut dan mengirimkannya, pelanggar akan menerima kode BRIVA (BRI Virtual) melalui email untuk melakukan pembayaran denda pelanggaran.

Adapun penerapan ETLE sudah dilakukan sejak November 2018. Sebelumnya ETLE hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light yang terpasang di dua titik, yaitu simpang TL Sarinah dan simpang bundaran patung kuda.

Kini, total ada 12 unit kamera yang terpasang di 10 titik jalan. Berikut titik-titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru :

1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan

2. JPO MRT Polda Semanggi

3. JPO depan Kementerian Pariwisata

4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin

6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman

7. Simpang bundaran Patung Kuda

8. Simpang TL Sarinah Bawaslu

9. Simpang TL Sarinah Starbucks

10. JPO Plaza Gajah Mada

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement