REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Polres Purwakarta mencatat ada enam warga di wilayah ini yang memohonkan pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Enam warga tersebut, tercatat lahir pada 1 Juli, yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara yang ke 73. Khusus bagi warga yang lahir 1 Juli ini, akan mendapat kado yakni mendapat SIM gratis.
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama mengatakan, dalam rangka memeringati HUT Bhayarangkara ke 73, Mabes Polri punya program khusus. Yaitu, memberikan SIM gratis bagi warga yang lahir pada 1 Juli. Untuk Purwakarta, sampai saat ini yang memohonkan SIM dengan tanggal lahir 1 Juli, baru enam orang.
"Kita, sudah sosialisasikan jauh-jauh hari ke masyarakat, bagi yang lahir tanggal 1 Juli, bisa membuat SIM gratis," ujar Ricky, kepada Republika.co.id, Senin (1/7).
Pembuatan SIM gratis bagi warga yang lahir 1 Juli ini, lanjut Ricky, bisa dimohonkan mulai 29 Juni sampai 1 Juli. Selama tiga hari terakhir ini, yang memohonkan SIM gratis baru enam warga. Enam warga ini, lanjut Ricky, dua pemohon SIM perpanjangan. Serta, empat pemohon SIM baru.
Untuk yang memohon SIM perpanjangan ini, otomatis biayanya gratis. Sedangkan, yang memohonkan SIM baru, itu harus ada syarat yang ditempuh. Yakni, mengikuti ujian teori dan praktik. Jika, kedua ujian ini lulus, maka pemohon ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Dari enam warga ini, sambung Ricky, dua pemohon sudah mendapat SIM gratis. Karena, satu orang memohonkan perpanjangan yang otomatis langsung dapat SIM. Serta, satu orang pemohon baru, yang telah lulis ujian teori dan praktik. Sisanya, empat orang lagi masih menunggu proses.
"Jadi, sebenarnya tidak ada program pembuatan SIM gratis. Tetapi, khusus hari ini yakni bertepatan dengan HUT Bhayangkara, biayanya yang membayar adalah kepolisian," ujar Ricky.
Bintara Urusan (Baur) SIM Polres Purwakarta, Brigadir Deni Rohmansyah, mengatakan, pemohon SIM yang lahir pada 1 Juli ini tidak sesuai ekspektasi. Pihaknya, menunggu pemohon SIM yang lahir 1 Juli ini. Karena, tidak ada pembatasan untuk warga yang memohonkan SIM di hari Bhayangkara ini.
"Tidak ada batasan, berapapun yang lahir pada 1 Juli, dan memohonkan SIM akan kita layani," ujar Deni.
Deni menyebutkan, biaya untuk membuat SIM ini bervariasi. Yaitu, SIM C baru Rp 100 ribu. SIM C perpanjangan Rp 75 ribu. Sedangkan, SIM A baru Rp 120 ribu. Serta, yang SIM A perpanjangan Rp 80 ribu.
Adapun, permohonan pembuatan SIM baru, per harinya antara 50 sampai 60 pemohon. Sedangkan, yang perpanjang 30 sampai 40 per hari. Terkait dengan blanko SIM, stoknya cukup banyak. Yakni, mencapai 1.600 keping lagi. Stok ini, bisa mencukupi kebutuhan dua bulan kedepan.
Sementara itu, Jayadi (36 tahun) warga Kampung Tanjung Kerta, Desa Ciherang, Kecamatan Pasawahan, mengaku, sangat gembira karena dirinya bisa perpanjang SIM C dengan gratis. Selain itu, pelayanannnya juga sangat cepat. "Saya bersyukur, lahir pada 1 Juli. Dapat kado dari kepolisian, yaitu perpanjang SIM gratis," ujarnya dengan wajah sumringah.