Senin 01 Jul 2019 08:37 WIB

Lima Rusunawa Masih Kosong

Dokumen-dokumen harus dilengkapi sebelum 30 hari kalender.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang warga membawa air kemasan galon di Rumah Susun Tambora, Jakarta Barat (ilustrasi).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Seorang warga membawa air kemasan galon di Rumah Susun Tambora, Jakarta Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyediakan 9.430 unit rumah susun sewa (rusunawa) siap huni di 12 lokasi dengan total 42 tower pada 2019. Sekitar 5.505 unit masih kosong dari jumlah tersebut di lima rusunawa di tiga wilayah Jakarta.

Di antaranya, yang berlokasi di Jakarta Utara, yakni Rusunawa Nagrak dan Rusunawa Rorotan, kemudian Jakarta Timur ada Rusunawa Penggilingan dan Rusunawa Pulogebang Penggilingan, serta Rusunawa KS Tubun di Jakarta Barat. Masyarakat umum ber-KTP DKI dapat langsung mengajukan permohonan selama unit kosong rusunawa masih tersedia.

"Untuk unit yang masih tersisa unit kosong, masyarakat umum dapat mengajukan permohonan kepada UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) setempat sebagaimana mekanisme," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat DPRKP, Melly Budiastuti, kepada Republika, Ahad (30/6).

Ia mengatakan, tak ada batas waktu pengajuan permohonan untuk menghuni rusunawa tersebut selama unit masih kosong. Untuk lebih jelasnya, Melly memaparkan mekanisme verifikasi dan penghunian rusunawa bagi masyarakat umum berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014.

Dalam Pasal 8 disebutkan, pemohon masyarakat umum mengisi formulir permohonan hunian rusunawa. Masyarakat harus melengkapi formulir dengan dokumen-dokumen, yakni fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) berdomisili DKI, kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan buku nikah.

Warga juga harus memiliki surat PM 1 dari kelurahan tempat domisili yang menyatakan belum memiliki rumah. Kemudian, dilengkapi dengan surat keterangan penghasilan dari tempatnya bekerja atau surat pernyataan penghasilan bermaterai dan surat pernyataan kesanggupan membayar sewa rusun listrik dan air.

Setelah itu, lanjut Melly, para kepala UPRS menyeleksi dokumen kelengkapan pemohon. Lalu, dokumen pemohon akan diverifikasi data administrasi kependudukan dan dokumen lainnya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Dilanjutkan verifikasi kepemilikan rumah atau kendaraan roda empat dari pemohon melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta. Setelah data dari kedua instansi terkait diperoleh, para kepala UPRS menerbitkan surat keputusan tentang penetapan calon penghuni rusunawa.

"Selanjutnya, memanggil para calon penghuni yang lolos verifikasi untuk diberikan informasi tentang proses lenghunian rusunawa tahapan selanjutnya," kata Melly.

Tahapan berikutnya, yaitu pemohon wajib membuka rekening bank DKI sebagai media penyetoran jaminan uang tarif sewa dan pembayaran retribusi sewa rusun secara auto debet. Pemohon juga harus membuat surat pernyataan kesediaan mentaati tata tertib penghunian rusunawa.

Pemohon membuat surat kuasa kepada kepala UPRS untuk penarikan uang jaminan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pemohon yang melakukan pelanggaran tata tertib dan menunggak pembayaran sewa tiga bulan berturut-turut.

Tahapan setelah itu, kepala UPRS melakukan pengundian unit hunian rusunawa terhadap para pemohon yang telah ditetapkan sebagai calon penghuni rusunawa. Calon penghuni rusunawa melakukan pembukaan rekening Bank DKI dan menyetorkan uang jaminan serta menyiapkan dokumen yang disebutkan di atas.

Dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya, antara lain, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan Kelakuan Baik, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari instansi pemerintah terkait. Surat-surat itu diserahkan kepada UPRS paling lambat 30 hari setelah pengundian untuk diproses lebih lanjut.

"Bila melampaui batas 30 hari kalender maka para calon penghuni dianggap mengundurkan diri atau gugur," lanjut Melly.

Kemudian, calon penghuni rusunawa membawa semua dokumen yang dipersyaratkan dan menyerahkan kepada UPRS setempat. Dilanjutkan dengan proses penandatanganan Surat Perjanjian Sewa.

Tahapan akhir calon penghuni rusunawa diundang kembali untuk Serah Terima Surat Perjanjian Sewa yg telah ditandatangani kepala UPRS. Lalu, dilakukan penandatangan Berita Acara Serah Terima Kunci Unit Hunian Rusunawa sekaligus dapat menempati unit rusunnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement