Ahad 30 Jun 2019 00:45 WIB

Putusan MK Bisa Jadi Momentum Akhiri Segala Perselisihan

Pilpres 2019 dianggap menghasilkan polarisasi di tengah masyarakat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usainya sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) disebut dapat dijadikan sebagai momentum untuk mengakhiri konflik yang ada. Pilpres 2019 dianggap menghasilkan polarisasi yang begitu terlihat di tengah masyarakat.

“Harus diakui bahwa pilpres kali ini menghasilkan polarisasi yang sangat kentara di tengah masyarakat," ujar Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (K Sarbumusi NU), Syaiful Bahri Ansho, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6).

Baca Juga

Anggota Komisi I DPR RI tersebut meminta semua pihak untuk kembali bersatu bersama-sama membangun Indonesia. Menurutnya, jangan sampai energi bangsa habis hanya karena urusan pilpres saja, terlebih karena konflik-konflik yang menyertainya.

“Jangan sampai energi bangsa ini habis gara-gara urusan pilpres. Mari kita bersama-sama bersatu, membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," jelasnya.

Syaiful pun, meminta kepada semua pihak untuk menerima keputusan dari MK tersebut. Dengan hasil itu, ia juga berharap semua pihak menggunakan momentumnya untuk mengakhiri semua konflik maupun perselisihan yang ada.

"Maka dengan hasil putusan MK ini adalah momentum untuk mengakhiri konflik, maupun hasutan tentang kecurangan pemilu," kata dia.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Dalam persidangan ini, MK menolak sejumlah dalil permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo-Sandi. Salah satunya, terkait pelanggaran asas pemilu yang bebas dan rahasia dengan mengajak masyarakat menggunakan bahu putuh saat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement