Sabtu 29 Jun 2019 20:39 WIB

Eks BPN: Prabowo tak Bawa PHPU ke Mahkamah Internasional

Mantan Jubir BPN yakin Prabowo tak bawa sengketa pemilu ke Mahkamah Internasional.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Hendarsam Marantoko (kiri)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Hendarsam Marantoko (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Juru Bicara Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko, telah memberi tahu Prabowo soal ada atau tidaknya langkah hukum yang dapat ditempuh setelah melalui proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah tersebut merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh.

"Dari tim hukum sudah bulat sepertinya untuk ini (mengajukan sengketa di MK) adalah langkah konstitusional terakhir daripada PaK Prabowo-Sandi soal permaslahan ini," ungkap Hendarsam dalam diskusi di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6).

Baca Juga

Hal itu, kata Hendarsam, sudah diberitahukan kepada Prabowo. Langkah tersebut diambil setelah tim hukum Prabowo-Sandi tidak melihat adanya langkah hukum yang relevan untuk membawa persoalan hasil pemilu ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi dari MK. "Contoh ada wacana dari luar seperti ke mahkamah internasional. Kami tidak menyarankan hal tersebut karena dari sisi legal standingnya juga itu bukan ranah dari mahkamah internaisonal," jelasnya.

Hendarsam merasa Prabowo menerima masukan tersebut jika tidak ada masukan lain yang masuk ke dirinya. Sejauh ini, kata dia, tim hukum selalu menjadi pondasi berpikir Prabowo dari sisi hukum, termasuk saat mereka memberikan masukan soal harus maju-tidaknya ke MK.

"Ya. Insyallah menerima kalau tidak ada masukan lain ya," ucapnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Dalam persidangan ini, MK menolak sejumlah dalil permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo-Sandi. Salah satunya, terkait pelanggaran asas pemilu yang bebas dan rahasia dengan mengajak masyarakat menggunakan bahu putuh saat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement