Sabtu 29 Jun 2019 18:10 WIB

Gubernur Sumbar Ingin Bangsa Indonesia Bersatu

Gubernur meminta warga Sumbar patuh dan mengikuti undang-undang konstitusi.

Rep: Febrian Fachri / Red: Friska Yolanda
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno saat bermain drum bersama IP Band di panggung musik acara Festival Dayung Keluarga di Kota Padang, Sabtu (29/6)
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno saat bermain drum bersama IP Band di panggung musik acara Festival Dayung Keluarga di Kota Padang, Sabtu (29/6)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno turut berkomentar terkait putusan yang telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024. MK menolak gugatan yang diajukan pihak pasangan capres cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Dengan putusan tersebut, otomatis pasangan nomor urut satu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Ri lima tahun ke depan.

“Sebagai warga negara, kita harus patuh dan mengikuti undang-undang dan konstitusi. Jadi ketika ketika proses pemilu pilpres dan pileg sudah berlangsung  bahkan sampai ke ujung MK yang final, hasilnya kita wajib mengikuti,” kata Irwan di Padang, Sabtu (29/6).

Baca Juga

Setelah semua rangkaian Pemilu Serentak baik Pilpres maupun pemilihan legislatif, Irwan berharap semua rakyat Indonesia kembali bersatu. Sekarang, kata dia, saatnya menatap ke depan mengenai nasib bangsa Indonesia. Irwan menilai, hanya dengan bersatu, bangsa Indonesia bisa melangkah ke arah yang lebih maju. Sebaliknya bila tida bersatu atau tercerai-berai, NKRI malah akan terpuruk dan sulit berkembang.

“Mari kita semua, rakyat Indonesia termasuk warga Sumbar agar bersatu. Sama-sama kita awali dengan menerima keputusan dari MK,” ujar Irwan. 

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibacakan Kamis (27/6), menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait sengketa Pilpres 2019. Putusan ini secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement