Jumat 28 Jun 2019 21:20 WIB

OTT Jaksa, KPK Amankan Mata Uang Asing

KPK telah membawa lima orang ke gedung KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif membenarkan, KPK telah mengamankan dua Jaksa Kejati dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (28/6).  Proses penindakan sudah berlangsung sejak siang.

"Kami konfirmasi, benar KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak siang sampai malam ini," kata Syarif dalam pesan singkatnya.

Baca Juga

Tim KPK, sambung Syarif, telah membawa lima orang ke Gedung KPK, yaitu dua Jaksa, dua Pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak berperkara. Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Sebelum lima orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tutur Syarif

Dalam operasi senyap tersebut, jelas dia, tim mengamankan  barang bukti uang tunai dalam mata uang asing. "Jadi yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dolar singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," tutur Syarif.

Syarif mengatakan, sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak  yang diamankan ini.

Ia menambahkan, kegiatan KPK hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korups. Dengan begitu, sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan.

Menurutnya, kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, akan dibahas dan diputuskan pimpinan KPK melalui melanisme forum gelar perkara. "Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," tegasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement