REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih fokus mendiskusikan segala sesuatu tentang larangan iklan rokok di internet. Pembicaraan ini termasuk membahas kriteria hingga hal-hal teknis.
"Jadi belum ada pembahasan larangan iklan rokok di luar ruang," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati saat dihubungi Republika, Jumat (28/6).
Menurut Widyawati, Kemenkes bersama Kemenkominfo tengah membahas teknis hingga kriteria iklan rokok di internet. Pembahasan ini dilakukan sesuai ranah masing-masing dan penetapan hal teknis maupun kriteria iklan rokok di internet akan dilakukan sesegera mungkin.
"Memang waktu diskusinya belum ditentukan kapan (selesai). Yang jelas pembahasannya bareng-bareng," ujarnya.
Disinggung mengenai perkembangan terbaru iklan rokok di url internet yang di take down, ia mengaku belum mendapatkan datanya. "Belum terdata," ujarnya.
Menkes Nila F Moeloek telah menyurati Menkominfo meminta pemblokiran iklan rokok di internet. Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengaku pihaknya dan Kemenkominfo terus membicarakan kriteria dan teknis larangan beredarnya iklan rokok di internet.
"Ini (kriteria dan teknis iklan rokok di internet) sedang dibicarakan dengan Kemenkominfo. Langkah-langkah ini sudah kami buat," ujarnya di Jakarta, Senin (24/6).
Sementara itu, lembaga riset Nielsen Media dalam studi terbarunya, Nielsen Consumer Media & View mencatat, iklan rokok tercatat paling banyak tayang di media luar ruang. Pada 2019, 33 persen dari 3.000 titik iklan media luar ruang yang ada di 11 kota di Indonesia merupakan iklan rokok di wilayah Jabodetabek. Billboard mendominasi dengan 46 persen disusul oleh baliho sebesar 18 persen dan 13 persen berikutnya dalam bentuk LED.